Garudapost.id |Parigi Moutong — Kasus dugaan penggelapan unit kendaraan bermotor mencuat di Desa Sumber, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong. Seorang pria bernama Maichel, yang diketahui merupakan oknum karyawan Bank BPR Luhur Cabang Parigi, diduga menguasai serta mengalihkan kendaraan yang masih berstatus kredit aktif pada perusahaan pembiayaan.
Informasi yang dihimpun dari pihak collector Mandala Finance, Candra, menyebutkan bahwa pengajuan pembiayaan kendaraan dilakukan atas nama pihak lain, yakni I Made Aldi Setiawan, melalui perusahaan leasing Mandala Finance/Adira Finance. Namun dalam praktiknya, kendaraan tersebut justru berada dalam penguasaan Maichel.
Saat tim collector melakukan penagihan dan penelusuran, unit kendaraan dimaksud tidak lagi ditemukan dalam penguasaan yang bersangkutan. Ketika dikonfirmasi, Maichel menyampaikan bahwa kendaraan tersebut dipinjam oleh adiknya dan dibawa ke Kota Palu.
Meski demikian, upaya penelusuran lebih lanjut tidak membuahkan hasil. Nomor kontak yang diberikan tidak aktif, dan hingga kini keberadaan kendaraan tersebut belum diketahui secara pasti.
Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pengalihan atau penggelapan aset, terlebih tidak adanya itikad kooperatif serta ketidakjelasan posisi kendaraan yang masih menjadi objek pembiayaan.
Dari sisi kewajiban pembayaran, angsuran kredit tercatat baru dipenuhi sebanyak tiga kali dari total tenor 24 bulan. Saat ini, tunggakan telah mencapai lima bulan dan memasuki bulan keenam tanpa adanya penyelesaian.
Pihak perusahaan pembiayaan diharapkan segera mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum guna proses lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan oknum di sektor perbankan yang sejatinya dituntut menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian, kepercayaan, dan integritas dalam menjalankan profesinya.








