Garudapost.id-Langgur/ Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tual terus berkomitmen memenuhi hak dasar bagi Warga Binaan, salah satunya melalui optimalisasi pembinaan kerohanian. Bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Maluku Tenggara, Lapas Tual menggelar bimbingan rohani rutin bagi warga binaan yang beragama Katolik di dalam lingkungan blok hunian, Selasa (03/11).
Kegiatan yang berlangsung khusyuk ini dirancang sebagai pilar utama dalam mendukung keberhasilan reintegrasi sosial. Melalui pendekatan yang menyentuh hati, para warga binaan diajak untuk merefleksikan diri, mendalami Kitab Suci, serta memahami pentingnya sakramen tobat dan pengampunan.
Kepala Subseksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan (Bimkemas) Lapas Tual, Fransisco Fanulene, menegaskan bahwa perubahan perilaku yang permanen harus dimulai dari ketenangan batin.
“Pembinaan spiritual ini adalah fondasi utama. Kami ingin memastikan setiap warga binaan Katolik mendapatkan pelayanan rohani yang layak agar mental mereka siap dan pulih saat kembali ke masyarakat nanti,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Tual, Keneth Huwae, menambahkan bahwa program ini membawa dampak positif yang sangat signifikan terhadap situasi keamanan di dalam Lapas. Pendekatan spiritual terbukti efektif menurunkan tingkat kecemasan dan stres para warga binaan.
“WBP yang aktif beribadah cenderung menunjukkan sikap yang lebih tenang, santun, dan patuh pada aturan,” jelas Keneth.
Patriks Kia selaku Penyuluh Agama Kemenag Malra memberikan pesan tentang pertobatan dan harapan. Ia menekankan tuhan selalu memberikan kesempatan kedua bagi setiap orang yang mau berbenah diri.
“Tugas kami adalah mendampingi mereka agar tidak kehilangan arah. Di sini, mereka belajar bahwa kesalahan di masa lalu adalah pelajaran, bukan akhir dari segalanya,” ungkap Patriks.
Melalui konsistensi program pembinaan rohani ini, Lapas Tual berharap dapat mengikis stigma negatif di masyarakat dan mencetak insan-insan mandiri yang bertakwa setelah menyelesaikan masa pidananya.



















