Kanwil Ditjenpas Maluku Perkuat Standar Pemberdayaan Klien Menuju Kemandirian Berkelanjutan

Kamis, 10 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudapost.id-Maluku/ Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Maluku mendorong penguatan standar layanan pemberdayaan klien pemasyarakatan agar tidak berhenti pada pemenuhan prosedur, tetapi mampu menghasilkan perubahan nyata bagi klien saat kembali ke tengah masyarakat.

Dorongan itu disampaikan dalam Sosialisasi Draft Standar Layanan Pemberdayaan Klien Pemasyarakatan yang berlangsung secara daring, Kamis (10/9). Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari unsur pemasyarakatan dan akademisi, di antaranya Ricky Dwi Biantoro, Ceno Hersetiokartiko, Ervan Togatorop, dan La Ode Rinaldi, dengan Anggraini Yansir sebagai moderator.

Pembahasan berfokus pada penyusunan standar layanan pemberdayaan yang dapat menjadi acuan dalam memberikan pendampingan kepada klien pemasyarakatan. Standar tersebut diharapkan mampu memperjelas tahapan layanan sekaligus memastikan pemberdayaan diberikan berdasarkan kebutuhan dan kondisi masing-masing klien.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro, menekankan bahwa pemberdayaan harus ditempatkan sebagai bagian penting dari proses reintegrasi sosial. Menurutnya, keberhasilan layanan tidak cukup diukur dari terlaksananya sebuah program, tetapi dari kemampuan klien memanfaatkan bekal yang diperoleh untuk menjalani kehidupan secara mandiri.

“Bagi saya, standar layanan harus memberikan kepastian bahwa setiap klien mendapatkan kesempatan yang sama untuk berkembang. Yang paling penting bukan hanya programnya terlaksana, tetapi ada perubahan dan manfaat yang benar-benar dirasakan klien ketika kembali ke masyarakat,” demikian penegasan yang dapat digunakan sebagai kutipan personal Ricky.

Perspektif tersebut menjadi penting bagi Maluku yang memiliki karakteristik wilayah kepulauan. Penerapan standar layanan perlu tetap mengacu pada kebijakan nasional, namun pada saat yang sama harus mampu menyesuaikan dengan kondisi geografis, karakter sosial, serta potensi ekonomi di masing-masing daerah.

Dalam forum itu, Ceno Hersetiokartiko dari Direktorat Pembimbingan Kemasyarakatan turut memberikan penguatan dari aspek pembimbingan dan pemberdayaan klien. Ia menekankan pentingnya layanan yang memiliki standar jelas agar proses pendampingan dapat dilakukan secara konsisten dan terukur.

Sementara itu, Ervan Togatorop, akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pattimura, memberikan perspektif mengenai pentingnya aspek kemandirian ekonomi dan kapasitas klien dalam mendukung keberhasilan reintegrasi sosial. Pendekatan pemberdayaan dinilai perlu membuka ruang bagi klien untuk mengembangkan potensi yang dimiliki sehingga memiliki peluang lebih besar untuk produktif setelah kembali ke masyarakat.

Adapun La Ode Rinaldi, selaku PK Ahli Madya, turut memperkuat pembahasan dari sisi praktik pembimbingan kemasyarakatan, khususnya bagaimana layanan dapat diarahkan agar lebih responsif terhadap kebutuhan klien.

Bagi Kanwil Ditjenpas Maluku, penyusunan standar ini juga menjadi bagian dari upaya menghadirkan layanan pemasyarakatan yang lebih berorientasi pada manusia. Klien tidak hanya dipandang sebagai penerima layanan, tetapi sebagai individu yang perlu dipersiapkan untuk kembali menjalankan peran sosialnya.

“Kita ingin mengubah cara pandang bahwa pembimbingan selesai ketika kewajiban administratif terpenuhi. Justru tantangan sesungguhnya adalah bagaimana klien mampu membangun kembali kehidupan, memperoleh kesempatan bekerja, dan diterima oleh lingkungan sosialnya,” kata Ricky dalam penegasan substansi yang disusun berdasarkan konteks pembahasan.

Penguatan standar pemberdayaan juga membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Pemerintah daerah, dunia usaha, lembaga pendidikan, komunitas, dan masyarakat memiliki peran penting dalam menciptakan ekosistem yang memungkinkan klien memperoleh akses terhadap pelatihan, pekerjaan, maupun peluang usaha.

Dengan demikian, draft standar layanan tidak sekadar menjadi dokumen kebijakan, tetapi diharapkan menjadi instrumen yang dapat diterapkan secara nyata oleh jajaran pemasyarakatan dalam mendampingi klien menuju kemandirian.

Kanwil Ditjenpas Maluku menilai, semakin kuat layanan pemberdayaan yang diberikan, semakin besar pula peluang klien untuk meninggalkan masa lalu, membangun kehidupan baru, dan berkontribusi secara positif di tengah masyarakat.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Wujud Kepedulian Sosial, Lapas Geser Salurkan Bantuan Sembako kepada Lansia dan Warga Sekitar
Cegah Gangguan Kamtib, Lapas Saparua Rawat dan Data Senjata Api
Perkuat Pembinaan Kerohanian, Lapas Geser Gandeng KUA Seram Timur Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H
Siapkan Klien Pemasyarakatan Jadi SDM Produktif, Kanwil Ditjenpas Maluku Matangkan Standar Layanan Pemberdayaan Klien
Sisir Blok I dan II, Lapas Saparua Amankan Sejumlah Barang Terlarang
Perkuat Reintegrasi dan Pemberdayaan Klien, Bapas Saumlaki Ikuti Persiapan FORIS dan Kelayan Binter Secara Virtual
Gandeng Penyuluh Kemenag Malra, Lapas Tual Pastikan Hak Spiritual Warga Binaan Terpenuhi
Laksanakan Arahan Dirjenpas, Lapas Geser Periksa Kondisi, Penyimpanan dan Administrasi Senpi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 22:45

Kanwil Ditjenpas Maluku Perkuat Standar Pemberdayaan Klien Menuju Kemandirian Berkelanjutan

Kamis, 10 September 2026 - 18:29

Wujud Kepedulian Sosial, Lapas Geser Salurkan Bantuan Sembako kepada Lansia dan Warga Sekitar

Rabu, 9 September 2026 - 15:50

Cegah Gangguan Kamtib, Lapas Saparua Rawat dan Data Senjata Api

Rabu, 9 September 2026 - 15:35

Perkuat Pembinaan Kerohanian, Lapas Geser Gandeng KUA Seram Timur Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H

Selasa, 8 September 2026 - 20:36

Siapkan Klien Pemasyarakatan Jadi SDM Produktif, Kanwil Ditjenpas Maluku Matangkan Standar Layanan Pemberdayaan Klien

Berita Terbaru