GARUDAPOST.ID
MEDAN — Personel Polsek Deli Tua mengamankan seorang pria berinisial YY alias KR (41) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Deli Tua 6/10/2026
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 9,90 gram, yang diduga siap diedarkan, serta 49 unit vape dan sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan narkotika.
YY alias KR diamankan di salah satu lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba di kawasan Deli Tua. Petugas kemudian membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Deli Tua untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut sekaligus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh personel Polsek Deli Tua.
Penulis : Tim
Editor : S Tarigan



















