garudapost.id-jawa timur-Gresik – Muncul sorotan dari sejumlah kalangan terhadap dugaan adanya pemberian rekomendasi oleh Eko Agus Suwandi, S.Pd., M.M. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Kabupaten Gresik yang dinilai dapat memengaruhi proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Sejumlah pihak mempertanyakan dasar hukum rekomendasi tersebut apabila digunakan untuk membantu calon peserta didik masuk ke sekolah tertentu di luar mekanisme seleksi yang telah ditetapkan. Mereka menilai seluruh proses penerimaan siswa seharusnya mengacu pada petunjuk teknis SPMB yang berlaku dan dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, serta tanpa perlakuan khusus.
Pengamat pendidikan menyampaikan bahwa apabila terdapat kebijakan atau rekomendasi yang tidak memiliki dasar dalam regulasi SPMB dan berpotensi memengaruhi hasil seleksi, maka hal tersebut perlu diklarifikasi oleh pihak terkait untuk menjaga kepercayaan publik. Namun, hingga saat ini belum ada bukti atau putusan resmi yang menyatakan telah terjadi pelanggaran.
Sesuai tugas dan fungsi Cabang Dinas Pendidikan, pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan harus mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Hingga berita ini ditulis, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Gresik belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Media masih berupaya memperoleh konfirmasi agar pemberitaan tetap berimbang sesuai prinsip jurnalistik.
(Team//garudapost.id jatim)
















