MANOKWARI, TOMEI ID PAPUA BARAT – Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Papua Barat, Lamek Dowansiba, mendesak Kapolda Papua Barat menindak tegas aktivitas tambang emas ilegal yang masih beroperasi di Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf). Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin.
Lamek mengatakan praktik pertambangan ilegal tidak hanya melanggar peraturan perundang-undangan, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan, merugikan negara, serta memicu konflik sosial di tengah masyarakat. Karena itu, ia meminta aparat kepolisian mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, Lamek menyatakan mendukung masyarakat yang ingin memperoleh legalitas melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Namun, selama proses perizinan belum diterbitkan, seluruh aktivitas pertambangan tanpa izin tetap harus dihentikan.
Ia juga mendorong Pemerintah Kabupaten Manokwari mempercepat penyelesaian dokumen tata ruang dan persyaratan administrasi agar usulan WPR dapat diproses pemerintah pusat sesuai mekanisme yang berlaku.
Selain itu, Lamek menyampaikan rencana untuk meninjau langsung lokasi pertambangan di Manokwari dan Pegunungan Arfak guna memperoleh data lapangan sebagai bahan pembahasan di tingkat nasional.
Penulis: Domianus Lokobal
















