SEMARANG – Langkah nyata dalam mewujudkan pelayanan pendidikan yang bersih dan transparan terus digalakkan di Jawa Tengah. Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Yayasan Konsumen Mandiri (LPKSM-YKM) Pemalang memberikan apresiasi tinggi atas terlaksananya rapat koordinasi strategis antara Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, serta Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII di Kantor Dinas Pendidikan Jateng, Selasa (7/7/2026).
Pertemuan penting ini dihadiri oleh jajaran fungsional Dinas Pendidikan Provinsi dan tim perwakilan Ombudsman RI. Adapun dari pihak Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII, kehadiran diwakili oleh Bapak Agus Nowo Edy, S.Pd., M.Pd. (Kasi SMK) selaku Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Cabang Dinas, didampingi oleh Bapak Lebdo Wiharso, S.H. selaku Kasi SMA dan SLB. Kehadiran Plh. ini dilakukan karena Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII, Ibu Diah Ayu Ratna Sari, S.T., M.T., sedang menunaikan tugas kedinasan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat).
Pertemuan ini menjadi momentum krusial dalam memperkuat pengawasan pelayanan publik di sektor pendidikan, khususnya menjelang dimulainya tahun ajaran baru. Fokus utama koordinasi ini adalah memastikan proses pasca-Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) berjalan sesuai aturan, transparan, dan bebas dari maladministrasi.
Ketua LPKSM-YKM Pemalang menyampaikan bahwa sinergi antar-lembaga ini memberikan rasa aman bagi masyarakat, terutama para orang tua murid di wilayah Pemalang dan sekitarnya. “Kami sangat menghargai gerak cepat Ombudsman dan jajaran Dinas Pendidikan yang berkomitmen menjaga marwah pendidikan yang bersih. Transparansi seperti inilah yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat saat ini,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, ditekankan kembali komitmen bersama untuk mengawal beberapa poin krusial demi melindungi hak-hak wali murid, di antaranya:
Larangan Tegas Pungutan Liar: Memastikan tidak ada pungutan tidak sah dalam bentuk apa pun di lingkungan sekolah selama maupun setelah masa SPMB.
Kepatuhan Aturan Seragam: Mengawal ketat imbauan tegas Ombudsman Jateng terkait larangan komersialisasi atau pemaksaan pembelian seragam melalui pihak sekolah.
Optimalisasi Layanan Pengaduan: Membuka akses seluas-luasnya melalui Unit Layanan Terpadu (ULT) agar setiap keluhan wali murid mengenai SPMB dapat direspon dengan cepat, konkret, dan solutif.
Melalui rilis ini, Ketua LPKSM-YKM Pemalang juga mengedukasi dan mengajak seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Pemalang untuk ikut serta menjadi mitra pengawas yang aktif di lapangan. Sinergi yang kuat antara pemerintah, lembaga pengawas negara, organisasi swadaya, dan masyarakat diyakini mampu menciptakan ekosistem pendidikan Jawa Tengah yang inklusif, adil, dan berintegritas.
Bagi warga Pemalang yang menemui kendala, kejanggalan, atau indikasi pelanggaran layanan pendidikan di wilayahnya, diimbau untuk tidak ragu melaporkannya secara resmi. Pengaduan dapat disampaikan langsung melalui kanal Ombudsman RI, posko layanan terdepan Dinas Pendidikan, maupun melalui Lembaga Perlindungan Konsumen LPKSM-YKM Pemalang selaku wadah swadaya masyarakat yang siap mengawal hak-hak konsumen pendidikan secara objektif.
Penulis : Red jateng
Editor : Rwd jateng
















