GARUDAPOST.ID | TAPANULI TENGAH – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah berhasil menghentikan aksi kriminal berantai yang dilakukan oleh RH alias Black (47). Residivis ini ditangkap setelah teridentifikasi melakukan pencurian ponsel di dua lokasi berbeda dalam waktu yang berdekatan.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim Iptu Dian AP, SH, mengonfirmasi penangkapan pria asal Kelurahan Aek Tolang Induk tersebut. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan kehilangan yang dialami warga di Kecamatan Pandan dan Kecamatan Tukka.
Kejadian pertama menimpa Lander Parhusip (64) pada Kamis (9/4/2026). Saat itu, korban tengah beristirahat di sebuah warung di Kelurahan Sibuluan Baru. Korban yang kelelahan meletakkan ponsel Xiaomi Redmi 15 miliknya di atas peci, lalu tertidur pulas.
Nahas, saat terbangun, ponsel senilai Rp2,6 juta tersebut sudah raib. Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, sosok pelaku mengarah kuat kepada Black. Tim Opsnal yang dipimpin Bripka Arifin kemudian melakukan pengejaran dan berhasil meringkus Black di rumahnya pada Selasa (14/4/2026).
“Tersangka mengaku telah menggadaikan ponsel tersebut kepada seorang pria berinisial RR. Petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan barang bukti dari tangan penadah tersebut,” ujar Iptu Dian.
Tak berhenti di situ, polisi melakukan pendalaman dan menemukan satu unit ponsel Oppo A58 yang juga disimpan oleh pelaku. Setelah diinterogasi, Black mengakui ponsel tersebut adalah hasil curian dari sebuah rumah nelayan di Jalan Humala Tambunan pada Sabtu (11/4/2026) subuh.
Petugas kemudian mendatangi korban, Rahmat Rasid Simatupang (49), untuk memastikan kepemilikan barang. Korban yang sempat bingung karena kehilangan ponsel di atas meja rumahnya akhirnya diarahkan membuat laporan resmi ke Mapolres Tapteng.
Saat ini, Black beserta dua unit ponsel hasil curiannya telah diamankan di Mako Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah. Polisi juga memeriksa keterlibatan pihak lain dalam rantai pencurian ini. (Edi)





