Satresnarkoba Polres Tapteng Ringkus Pengedar Paket Ganja dan Sabu di Lubuk Tukko Baru 

Selasa, 21 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUDAPOST.ID | Tapteng – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) meringkus seorang pria berinisial RTP alias Kongo (48) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu. Tersangka diamankan di sebuah rumah di Jalan Sibolga-Padang Sidimpuan, Kelurahan Lubuk Tukko Baru, Kecamatan Pandan, pada Senin (20/4/2026) dini hari.

Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Muhammad Alan Haikel, S.K.M., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Johannes Munthe, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.10 WIB. Tindakan ini merupakan respons cepat kepolisian setelah menerima laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti informasi warga, Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di kediamannya tanpa perlawanan,” ujar AKP Johannes Munthe dalam keterangan resminya, Senin (20/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan peredaran gelap narkotika, antara lain 100 gram ganja yang dibungkus kertas nasi, 0,21 gram sabu dalam klip plastik bening, Satu unit timbangan digital dan alat hisap (sendok sabu), Uang tunai sebesar Rp390.000,- yang diduga hasil penjualan, Satu unit telepon genggam milik tersangka.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka RTP mengaku mendapatkan pasokan ganja dan sabu dari seorang pria berinisial A di kawasan Sibolga. Namun, saat petugas melakukan pengembangan ke lokasi yang dimaksud, rekan tersangka tersebut belum berhasil ditemukan dan kini masuk dalam daftar pencarian.

“Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Tapteng untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” tutup AKP Johannes Munthe. (Edi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemkab Tapteng bersama BRI Cabang Sibolga Salurkan DTH untuk 443 KK Warga 
Polisi Amankan Satu Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Badiri Tapanuli Tengah
Gagalkan Percobaan Pencurian Kabel Telkom, Dua Pria di Sibuluan Raya Diamankan Polsek Pandan
Bupati Tapteng Lakukan Peletakan Batu Pertama 36 Unit Hunian Tetap Korban Bencana Bantuan Caritas Indonesia
Tahun Pertama Kepemimpinan Masinton – Mahmud, Pemkab Tapanuli Tengah Raih Opini WTP dari BPK RI
Polres Tapanuli Tengah Tangkap Pria Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Sirandorung
Pemkab Tapteng Gandeng BRIN, Optimalkan Sektor Unggulan dan Revitalisasi Situs Bongal
Oknum Kepala SDN 153017 PAHIEME Satu Sorkam Barat Dormauli Marbun Akan Dilaporkan Di Kejaksaan Negeri Sibolga.
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 08:02

Pemkab Tapteng bersama BRI Cabang Sibolga Salurkan DTH untuk 443 KK Warga 

Rabu, 15 Juli 2026 - 01:30

Polisi Amankan Satu Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Badiri Tapanuli Tengah

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:41

Gagalkan Percobaan Pencurian Kabel Telkom, Dua Pria di Sibuluan Raya Diamankan Polsek Pandan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 00:05

Bupati Tapteng Lakukan Peletakan Batu Pertama 36 Unit Hunian Tetap Korban Bencana Bantuan Caritas Indonesia

Senin, 1 Juni 2026 - 14:08

Tahun Pertama Kepemimpinan Masinton – Mahmud, Pemkab Tapanuli Tengah Raih Opini WTP dari BPK RI

Berita Terbaru