Mesuji – Anggota Reskrim Polsek Tanjung Raya bersama Tekab 308 Polres Mesuji, berhasil mengungkap da menangkap tersangka tindak pidana penipuan atau penggelapan yang terjadi di Desa Bujung Buring, Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung pada Hari Selasa 14 April 2026.
Kasat Reskrim Polres Mesuji AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali S.T.K mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S. Ik, M.H membenarkan terkait penangkapan tersebut.
“Anggota kami berhasil mengungkap dan menangkap tersangka berinisial ZN (34) Warga Desa Bujung Buring, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Lampung, di jalan poros antara Desa Bujung Buring – Desa Tri Karya Mulya,” ucapnya Senin (27/04/2026)
Lebih lanjut ungkap AKP Prenanta, tersangka di tangkap karena terbukti telah melakukan penipuan atau penggelapan 1 Unit Sepeda Motor milik Kurnia Sandi, dengan cara menggadaikannya kepada orang lain tanpa seizin korban.
“Modus operandi tersangka sebelum Motor digadaikannya, tersangka meminjam motor milik Kurnia Sandi dengan alasan mau ke lapak sawit yang ada di Desa Bujung Buring, akan tetapi sampai beberapa hari motor tersebut tidak kunjung di kembalikan,” jelasnya.
Korban pun berusaha menghubungi tersangka, namun tidak ada respon hingga pada akhirnya didatangi kerumahnya oleh korban, dan tersangka mengakui jika motor miliknya di gadaikan sebesar Ro. 1.000.000 (satu juta) kepada orang lain
Setelah itu tersangka berjanji akan mengembalikan motor itu pada malam hari kepada korban, Akan tetapi hingha hari ini motor itupun tidak kunjung di kembalikan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Ro. 4.700.000 ( empat juta tuju ratus ribu rupiah) dan melaporkannya ke Mapolsek Tanjung Raya,” terangnya
Kasat Reskrim menambahkan, setelah mendapat laporan kemudian anggota Polsek Tanjung Raya melakukan serangkaian penyelidikan dan pada Hari Jum,at tanggal 14 April 2026 mendapatkan informasi terkait keberadaan tersangk
Kemudian Anggota Reskrim Polsek Tanjung Raya bersama Tekab 308 Polres Mesuji melakukan penangkapan terhadap tersangka di jalan poros Desa Bujung Buring-Tri Karya Mulya tanpa perlawanan.
Selanjutnya tersangka bersama barang bukti 1 Unit Sepeda Motor Honda Revo warna biru dan 1 buku BPKB dan STNK sepeda motor Honda Revo warna biru milik korban di bawa ke Mapolsek Tanjung Raya, guna pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka akan di jerat dengan pasal 492 KUHP atau pasal 486 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 Tahun.” Pungkasnya. (Juari)



















