
Garudapost.id
DELI SERDANG // SUMUT
Satresnarkoba Polresta Deli Serdang bersama jajaran Polsek Tanjung Morawa kembali melakukan penindakan dan pengembangan terkait kasus penanaman dan peredaran narkotika jenis ganja di Gang Amal Dusun I, Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa, Senin (18/05/2026) siang. Langkah ini diambil karena saat pengungkapan awal pada Minggu malam (17/05/2026), kondisi lokasi gelap sehingga belum bisa disisir secara menyeluruh.
Kegiatan penyisiran lanjutan dipimpin langsung Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H. Damanik, S.H., M.H., bersama personel Satresnarkoba dan perangkat desa setempat. Hasilnya, petugas kembali menemukan 23 bibit tanaman ganja yang baru tumbuh, serta 3 batang tanaman ganja berukuran sekitar 50 cm hingga 60 cm yang masih tertinggal di lahan kosong di balik tembok dekat lokasi penangkapan pelaku sebelumnya.
Seluruh temuan tersebut langsung diamankan, dicabut, dan dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi guna memastikan kawasan tersebut bersih dari tanaman terlarang.

Berdasarkan akumulasi penemuan dari dua tahap operasi tersebut, total barang bukti yang berhasil disita pihak kepolisian kini meliputi 38 paket ganja siap edar, 43 batang tanaman ganja berukuran 50 cm hingga 2,5 meter, serta 23 bibit ganja berukuran kecil sekitar 5 cm.
Kapolsek Tanjung Morawa menyatakan bahwa penyelidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain di balik kegiatan tersebut.
Sementara itu, Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., menegaskan komitmen pihaknya untuk memberantas narkotika hingga ke akar-akarnya.
“Kami akan terus bertindak tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Kami juga sangat mengharapkan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi agar tercipta lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegasnya.
Penulis : (S Tarigan)
Editor : ARMAN (PIMRED) SUMUT











