Dugaan Mafia BBM Bersubsidi di SPBU Amelia Sei Kanan Menjadi Sorotan Warga, Di Harapkan APH Lakukan Pengawasan

Rabu, 17 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudapost.id sumut

Labuhanbatu selatan – Dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Amelia, Desa Hajoran, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Provinsi Sumatera Utara, menjadi perhatian masyarakat setempat.

Warga menduga adanya aktivitas pengisian BBM bersubsidi yang dilakukan secara berulang oleh sejumlah kendaraan tertentu sehingga menyebabkan antrean panjang di area SPBU hingga mengganggu pengguna jalan sekitar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pantauan di lokasi pada Rabu (17/6/2026), terlihat sejumlah kendaraan jenis minibus melakukan pengisian BBM di SPBU tersebut secara berulang. Kondisi itu diduga menjadi salah satu faktor terjadinya antrean kendaraan yang cukup panjang.

Situasi tersebut membuat sebagian masyarakat yang hendak membeli BBM bersubsidi, khususnya jenis Pertalite, mengaku mengalami kesulitan mendapatkan bahan bakar, bahkan tidak jarang stok disebut telah habis saat mereka tiba di lokasi.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya disamarkan dengan inisial S Hrp mengatakan, kondisi antrean panjang dan sulitnya mendapatkan Pertalite disebut telah terjadi dalam waktu yang cukup lama.

“Memang kondisi seperti ini sudah sering terjadi. Terkadang kami mau mengisi Pertalite saja susah, bahkan sering kehabisan,” ujar S Hrp saat dikonfirmasi, Rabu (17/6/2026).

Menurut warga, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pihak terkait agar distribusi BBM bersubsidi dapat berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait dapat melakukan pengawasan serta pemeriksaan terhadap dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dinilai dapat merugikan masyarakat pengguna.

Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja.

Dalam aturan tersebut, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Selain itu, Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas juga mengatur sanksi terhadap kegiatan penyimpanan maupun niaga BBM tanpa izin usaha, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp50 miliar.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU Amelia Sei Kanan maupun aparat berwenang terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

Facebook Comments Box

Penulis : Am hasibuan/TIM

Editor : S Tarigan

Berita Terkait

Polres Labusel Ungkap 30 Kasus Narkoba, Amankan 36 Tersangka Dalam Operasi Antik 2026, “Komitmen Penuh Berantas Penyalahgunaan Peredaran Narkotika
Kejari Labusel Tahan Mantan Manajer BOS, Kasus Dugaan Korupsi Plang Sekolah Masuk Tahap Penuntutan
Unit Reskrim Polsek Torgamba Sikat Komplotan “Ninja Sawit”, Tiga Pelaku Diciduk Dalam Dua Pengungkapan Beruntun.
Pemkab Labusel Pertahankan WTP 13 Kali Berturut-turut, Bukti Konsistensi Tata Kelola Keuangan Daerah
Polsek Torgamba Gelar Silaturahmii Dengan TNI, Insan Pers dan Perusahaan BUMN, Demi Harkamtibmas Kondusif
Polres Labuhanbatu Selatan Sembelih 8 Ekor Hewan Kurban, Kapolres: Wujud Kepedulian dan Kebersamaan
Pemkab Labusel Gelar Shalat Idul Adha 1447 H 2026 M: Bupati Fery Simatupang Ajak Masyarakat Teladani Pengorbanan Nabi Ibrahim
Jelang Idul Adha 1447 H. Polres Labuhanbatu Selatan Salurkan Hewan Kurban dari Kapolda Sumut
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:33

Dugaan Mafia BBM Bersubsidi di SPBU Amelia Sei Kanan Menjadi Sorotan Warga, Di Harapkan APH Lakukan Pengawasan

Jumat, 5 Juni 2026 - 01:53

Polres Labusel Ungkap 30 Kasus Narkoba, Amankan 36 Tersangka Dalam Operasi Antik 2026, “Komitmen Penuh Berantas Penyalahgunaan Peredaran Narkotika

Kamis, 4 Juni 2026 - 02:24

Kejari Labusel Tahan Mantan Manajer BOS, Kasus Dugaan Korupsi Plang Sekolah Masuk Tahap Penuntutan

Senin, 1 Juni 2026 - 14:24

Unit Reskrim Polsek Torgamba Sikat Komplotan “Ninja Sawit”, Tiga Pelaku Diciduk Dalam Dua Pengungkapan Beruntun.

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:27

Pemkab Labusel Pertahankan WTP 13 Kali Berturut-turut, Bukti Konsistensi Tata Kelola Keuangan Daerah

Berita Terbaru

Sumatra Utara

Sita Lebih 55 Gram Sabu, Salah Satu Pengedarnya Mantan Polisi

Kamis, 18 Jun 2026 - 02:35