GARUDAPOST.ID SUMUT
Deli Serdang – Seorang pria berinisial YPU (34), warga Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa, diamankan polisi terkait dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor.
Pengamanan dilakukan pada Kamis (18/6) pukul 22.30 WIB di depan Kantor Pos Desa Dagang Kerawan. Kasus bermula dari laporan Nur Holilah Harahap (44) yang meminjamkan sepeda motor Honda Vario miliknya kepada YPU pada Senin (15/6) dengan alasan akan pergi ke Medan. Karena sudah saling mengenal, kendaraan itu pun dipinjamkan.
Namun motor tidak kunjung dikembalikan, sehingga korban melaporkannya ke Polsek Tanjung Morawa. Setelah penyelidikan, petugas menemukan keberadaan YPU dan mengamankan motor tersebut sebagai barang bukti.
Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik membenarkan peristiwa itu. Pelaku kini dijerat Pasal 492 subsider Pasal 486 KUHP Tahun 2023. Penyidikan masih berlangsung untuk melengkapi berkas perkara.
Penulis : S Tarigan
Editor : S Tarigan
Sumber Berita: Mistar.id

















