Selasa, 7 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

garudapost.id-jawa timur-Gresik – Muncul sorotan dari sejumlah kalangan terhadap dugaan adanya pemberian rekomendasi oleh Eko Agus Suwandi, S.Pd., M.M. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Kabupaten Gresik yang dinilai dapat memengaruhi proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Sejumlah pihak mempertanyakan dasar hukum rekomendasi tersebut apabila digunakan untuk membantu calon peserta didik masuk ke sekolah tertentu di luar mekanisme seleksi yang telah ditetapkan. Mereka menilai seluruh proses penerimaan siswa seharusnya mengacu pada petunjuk teknis SPMB yang berlaku dan dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, serta tanpa perlakuan khusus.

Pengamat pendidikan menyampaikan bahwa apabila terdapat kebijakan atau rekomendasi yang tidak memiliki dasar dalam regulasi SPMB dan berpotensi memengaruhi hasil seleksi, maka hal tersebut perlu diklarifikasi oleh pihak terkait untuk menjaga kepercayaan publik. Namun, hingga saat ini belum ada bukti atau putusan resmi yang menyatakan telah terjadi pelanggaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sesuai tugas dan fungsi Cabang Dinas Pendidikan, pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan harus mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

Hingga berita ini ditulis, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Gresik belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Media masih berupaya memperoleh konfirmasi agar pemberitaan tetap berimbang sesuai prinsip jurnalistik.
(Team//garudapost.id jatim)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diduga Berikan Rekomendasi di Luar Ketentuan, Kacabdin Gresik Diminta Jelaskan Dasar Hukum
Ikatan Keluarga Tana Righu Bali  Gelar Pelantikan  Pengurus Masa Bakti 2026-2029,Yosua Umbu Kaleka Resmi Dikukuhkan Jadi Ketua Umum
Menang Telak 5-1, PERSEBO 1978 Segel Tiket Babak 32 Besar Turnamen BBM Banjardawa Open 2026
PERSEBO 1978 Tantang PERSEGA FC di Match Day 10 BBM Banjardawa Open 2026 Sore Ini!
Kawal Pendidikan Bersih, LPKSM-YKM Pemalang Apresiasi Sinergi Ombudsman dan Dinas Pendidikan Jateng
Bantai Lawan 6-1, Penampilan PERSETAMA Desa Taman di BBM Banjardawa Open Bikin Geleng-Geleng Kepala!
Bantai Lawan 6-1, Penampilan PERSETAMA Desa Taman di BBM Banjardawa Open Bikin Geleng-Geleng Kepala
Cegah Balap Liar Sat Lantas Polres Karangasem Gelar Patroli pada Malam Hari
Berita ini 4 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 21:20

Diduga Berikan Rekomendasi di Luar Ketentuan, Kacabdin Gresik Diminta Jelaskan Dasar Hukum

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:59

Ikatan Keluarga Tana Righu Bali  Gelar Pelantikan  Pengurus Masa Bakti 2026-2029,Yosua Umbu Kaleka Resmi Dikukuhkan Jadi Ketua Umum

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:44

Menang Telak 5-1, PERSEBO 1978 Segel Tiket Babak 32 Besar Turnamen BBM Banjardawa Open 2026

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:38

PERSEBO 1978 Tantang PERSEGA FC di Match Day 10 BBM Banjardawa Open 2026 Sore Ini!

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:27

Kawal Pendidikan Bersih, LPKSM-YKM Pemalang Apresiasi Sinergi Ombudsman dan Dinas Pendidikan Jateng

Berita Terbaru