Garudapost.id-Maluku/Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum (Kabagtum) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Maluku, Sarwono, bersama jajaran mengikuti Sosialisasi Administrasi Persuratan Tata Cara Penomoran Naskah Dinas dan Kode Klasifikasi Arsip yang diselenggarakan oleh Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan secara virtual melalui Zoom Meeting, Senin (13/07).
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Sekretariat Jenderal Nomor SEK.5-UM.02.04-46 tanggal 30 Juni 2026 tentang Sosialisasi Teknis Tata Cara Penomoran Naskah Dinas dan Kode Klasifikasi Arsip, sekaligus implementasi Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Klasifikasi Arsip, Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis, serta Jadwal Retensi Arsip.
Sosialisasi diikuti oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, pejabat, serta pegawai yang menangani administrasi persuratan pada Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Untuk wilayah Maluku, pelaksanaan kegiatan berlangsung pada sesi Senin, 13 Juli 2026 pukul 09.00–12.00 WIB.
Kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi dan meningkatkan pemahaman seluruh satuan kerja mengenai tata cara penomoran naskah dinas serta penggunaan kode klasifikasi arsip sesuai ketentuan terbaru. Dengan adanya pemahaman yang seragam, diharapkan penyelenggaraan administrasi persuratan dan pengelolaan arsip di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dapat terlaksana secara tertib, efektif, dan akuntabel.
Dalam sosialisasi tersebut, narasumber dari Biro Umum Sekretariat Jenderal memaparkan materi mengenai kebijakan penomoran naskah dinas, penggunaan kode klasifikasi arsip berdasarkan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 8 Tahun 2026, mekanisme implementasi di setiap satuan kerja, serta penyelesaian berbagai permasalahan yang berpotensi muncul dalam pelaksanaannya.
Kabagtum Kanwil Ditjenpas Maluku, Sarwono, menyampaikan bahwa kegiatan ini memberikan pemahaman yang komprehensif bagi jajaran pengelola administrasi persuratan dalam menghadapi implementasi regulasi baru yang akan diberlakukan secara efektif mulai Agustus 2026.
“Kami berkomitmen untuk mengimplementasikan tata cara penomoran naskah dinas dan kode klasifikasi arsip sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Melalui sosialisasi ini, seluruh jajaran memperoleh pemahaman yang sama sehingga diharapkan pelaksanaan administrasi persuratan di lingkungan Kanwil Ditjenpas Maluku dapat berjalan lebih tertib, efektif, dan akuntabel,” ujar Sarwono.
Keikutsertaan Kanwil Ditjenpas Maluku dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap upaya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mewujudkan tata kelola administrasi pemerintahan yang profesional, tertib arsip, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan penerapan tata cara penomoran naskah dinas dan kode klasifikasi arsip yang baru, diharapkan kualitas layanan administrasi serta pengelolaan arsip di lingkungan Pemasyarakatan semakin optimal.

















