KARAWANG|GarudaPost.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, menargetkan pembangunan dan perbaikan sebanyak 2.441 unit Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) menjadi rumah layak huni sepanjang tahun 2026.
Program tersebut sepenuhnya dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas hunian serta kesejahteraan masyarakat, khususnya warga berpenghasilan rendah.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Karawang, Asep Hazar, menyampaikan bahwa target pembangunan tersebut telah disesuaikan dengan ketersediaan anggaran daerah.
Menurutnya, program pembangunan rumah layak huni memberikan dampak yang signifikan bagi masyarakat berpenghasilan rendah karena dapat membantu meningkatkan kualitas kehidupan dan mengurangi beban pengeluaran keluarga.
“Program pembangunan rumah layak huni ini memiliki dampak besar bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” ujar Asep.
Asep menjelaskan, kepemilikan rumah yang layak dapat membantu masyarakat mengurangi beban pengeluaran. Dengan kondisi tempat tinggal yang lebih baik, penghasilan keluarga dapat dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan penting lainnya, seperti pendidikan anak dan pemenuhan kebutuhan gizi.
Selain memberikan manfaat dari sisi ekonomi, rumah yang sehat dan layak huni juga dinilai mampu menciptakan lingkungan kehidupan yang lebih baik. Kondisi tersebut secara langsung dapat meningkatkan kenyamanan, keamanan, serta kesehatan para penghuni.
Oleh karena itu, Pemkab Karawang terus melaksanakan program perbaikan rumah tidak layak huni secara berkelanjutan agar semakin banyak masyarakat yang dapat memperoleh tempat tinggal yang aman, sehat, dan layak.
Asep menegaskan bahwa bantuan program tersebut tidak diperuntukkan bagi masyarakat yang hanya memiliki tanah kosong. Warga yang mengajukan bantuan wajib memiliki tanah beserta bangunan rumah yang akan diperbaiki.
“Jadi, bantuan ini bukan diperuntukkan bagi pemilik tanah kosong,” tegasnya.
Untuk mempermudah akses masyarakat, proses pengajuan bantuan kini dilakukan melalui aplikasi yang telah disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Karawang. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya digitalisasi pelayanan publik sekaligus meningkatkan efektivitas dan transparansi dalam proses pengajuan program.
Berdasarkan catatan DPRKP Kabupaten Karawang, alokasi anggaran untuk program tersebut ditetapkan sekitar Rp.46,9 juta per unit. Target pembangunan dan perbaikan sebanyak 2.441 unit rumah pada tahun 2026 mengalami peningkatan dibandingkan realisasi program pada tahun sebelumnya.
Melalui program tersebut, Pemkab Karawang berharap kualitas hunian masyarakat dapat terus meningkat serta memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan warga, terutama masyarakat berpenghasilan rendah.
Penulis : Asep Dadang
Editor : Redaksi

















