garudapost.id jatim-GRESIK – Keabsahan masa jabatan Ainur Rofiq selaku Kepala Sekolah SMAN 1 Manyar, Kabupaten Gresik, kini dipertanyakan secara serius. Berdasarkan penelusuran dan informasi yang dihimpun, Ainur Rofiq diketahui telah menjabat posisi tersebut selama kurun waktu 9 hingga 10 tahun dibeberapa sekolah SMA Negeri, Kabupaten Gresik. Angka ini diduga kuat telah melampaui batas maksimal masa jabatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku .
Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, ditegaskan secara tegas bahwa satu periode jabatan kepala sekolah berlangsung selama 4 tahun, dan dapat diperpanjang paling lama hanya hingga 2 periode atau total 8 tahun di satuan pendidikan yang sama . Aturan ini berlaku secara merata untuk seluruh sekolah negeri yang dikelola pemerintah daerah, termasuk SMAN 1 Manyar di Gresik .
Jika dugaan bahwa Ainur Rofiq telah menjabat selama 9–10 tahun terbukti benar, maka hal tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Regulasi ini sendiri disusun pemerintah untuk mendorong regenerasi kepemimpinan sekolah, penyegaran manajemen, serta mencegah terjadinya penumpukan kekuasaan dalam pengelolaan pendidikan di satu lembaga dalam jangka waktu yang terlalu panjang.
Berdasarkan aturan yang sama, setelah masa jabatan maksimal 8 tahun terpenuhi, kepala sekolah wajib diberhentikan dari tugas tambahan tersebut dan dikembalikan menjalankan tugas utama sebagai guru atau ditempatkan pada jabatan lain yang sesuai dengan kualifikasi dan pangkatnya, tanpa ada perpanjangan otomatis.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik maupun dari Ainur Rofiq sendiri terkait kejanggalan masa jabatan yang telah melebihi batas ketentuan tersebut. Masyarakat dan pemangku kepentingan di lingkungan pendidikan berharap pihak berwenang segera melakukan verifikasi data tanggal pengangkatan, melakukan evaluasi menyeluruh, dan mengambil langkah penyelesaian sesuai prosedur agar tata kelola pendidikan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

















