Masa Jabatan Kepala Sekolah SMAN 1 Manyar Ainur Rofiq Dipertanyakan, Diduga Lewati Batas Aturan

Kamis, 30 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

garudapost.id jatim-GRESIK – Keabsahan masa jabatan Ainur Rofiq selaku Kepala Sekolah SMAN 1 Manyar, Kabupaten Gresik, kini dipertanyakan secara serius. Berdasarkan penelusuran dan informasi yang dihimpun, Ainur Rofiq diketahui telah menjabat posisi tersebut selama kurun waktu 9 hingga 10 tahun dibeberapa sekolah SMA Negeri, Kabupaten Gresik. Angka ini diduga kuat telah melampaui batas maksimal masa jabatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku .

Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, ditegaskan secara tegas bahwa satu periode jabatan kepala sekolah berlangsung selama 4 tahun, dan dapat diperpanjang paling lama hanya hingga 2 periode atau total 8 tahun di satuan pendidikan yang sama . Aturan ini berlaku secara merata untuk seluruh sekolah negeri yang dikelola pemerintah daerah, termasuk SMAN 1 Manyar di Gresik .

Jika dugaan bahwa Ainur Rofiq telah menjabat selama 9–10 tahun terbukti benar, maka hal tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Regulasi ini sendiri disusun pemerintah untuk mendorong regenerasi kepemimpinan sekolah, penyegaran manajemen, serta mencegah terjadinya penumpukan kekuasaan dalam pengelolaan pendidikan di satu lembaga dalam jangka waktu yang terlalu panjang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan aturan yang sama, setelah masa jabatan maksimal 8 tahun terpenuhi, kepala sekolah wajib diberhentikan dari tugas tambahan tersebut dan dikembalikan menjalankan tugas utama sebagai guru atau ditempatkan pada jabatan lain yang sesuai dengan kualifikasi dan pangkatnya, tanpa ada perpanjangan otomatis.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik maupun dari Ainur Rofiq sendiri terkait kejanggalan masa jabatan yang telah melebihi batas ketentuan tersebut. Masyarakat dan pemangku kepentingan di lingkungan pendidikan berharap pihak berwenang segera melakukan verifikasi data tanggal pengangkatan, melakukan evaluasi menyeluruh, dan mengambil langkah penyelesaian sesuai prosedur agar tata kelola pendidikan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek Gianyar Amankan Peringatan HUT ke-62 SMA Negeri 1 Gianyar, Seluruh Rangkaian Berlangsung Aman dan Kondusif
PEMKAB KARAWANG TARGETKAN PEMBANGUNAN 2.441 RUMAH LAYAK HUNI PADA 2026
Moral dan Etika Kepala Desa Petis Benem Dipertanyakan, Balasan Gambar Berbau Porno kepada Wartawan Memicu Dugaan Serius
Moral dan Etika Kepala Desa Petis Benem Dipertanyakan, Balasan Gambar Berbau Porno kepada Wartawan Memicu Dugaan Serius
AKBP I Putu Bayu Pati,S.I.K.,M.H Hadiri Tabur Bunga dan Penanaman Nilai Perjuangan di Taman Pujaan Bangsa Margarana
Pimpinan Redaksi Garudapost.id Sampaikan Selamat Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Badung atas Jabatan Baru di Kejaksaan Agung
Jalin Silaturahmi Lewat Jalur Olah Raga Bulu Tangkis 
Kapolres Tabanan Hadiri HUT ke-40 SLB-C Kemala Bhayangkari, Wujudkan Generasi Mandiri Penuh Prestasi
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:50

Masa Jabatan Kepala Sekolah SMAN 1 Manyar Ainur Rofiq Dipertanyakan, Diduga Lewati Batas Aturan

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:17

Polsek Gianyar Amankan Peringatan HUT ke-62 SMA Negeri 1 Gianyar, Seluruh Rangkaian Berlangsung Aman dan Kondusif

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:45

PEMKAB KARAWANG TARGETKAN PEMBANGUNAN 2.441 RUMAH LAYAK HUNI PADA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:27

Moral dan Etika Kepala Desa Petis Benem Dipertanyakan, Balasan Gambar Berbau Porno kepada Wartawan Memicu Dugaan Serius

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:20

Moral dan Etika Kepala Desa Petis Benem Dipertanyakan, Balasan Gambar Berbau Porno kepada Wartawan Memicu Dugaan Serius

Berita Terbaru