Rejang Lebong, GarudaPost.id– Empat bulan pasca terpilih melalui Musyawarah Lengkap (Muskap) Tahun 2026, Ketua dan Pengurus Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Rejang Lebong periode 2026–2031 hingga kini belum juga dilantik oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya besar dari para pengurus terpilih karena belum adanya Surat Keputusan (SK) sebagai dasar hukum menjalankan organisasi adat.
Ketua BMA terpilih, Ir. H. Ahmad Faizir, MM, mengungkapkan bahwa pelantikan menjadi kebutuhan mendesak agar kepengurusan memiliki legitimasi hukum dalam menjalankan tugas dan mengambil keputusan yang berkaitan dengan kelembagaan adat.
“Kami sudah sekitar empat bulan menunggu sejak Muskap dilaksanakan. Sampai hari ini belum ada pelantikan karena SK belum diterbitkan. Padahal legalitas tersebut menjadi pegangan kami untuk bekerja secara resmi,” ujar Ahmad Faizir kepada awak media, Sabtu (1/8/2026).
Menurutnya, pihak BMA telah berupaya mempercepat proses tersebut dengan menyampaikan surat sebanyak tiga kali kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Asisten I Setdakab Rejang Lebong, hingga Komisi I DPRD Kabupaten Rejang Lebong. Namun hingga kini belum ada kepastian mengenai jadwal pelantikan.
Belum dilantiknya kepengurusan BMA dinilai berdampak luas terhadap jalannya roda organisasi adat. Tanpa pengukuhan resmi, pengurus belum memiliki kewenangan hukum untuk memimpin organisasi, mengesahkan hasil rapat, maupun mengambil keputusan kelembagaan.
Kondisi tersebut juga berpotensi menghambat pembentukan dan penguatan BMA di tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa, sehingga berbagai program pelestarian adat dan budaya di Kabupaten Rejang Lebong terancam berjalan kurang optimal.
Saat ini, struktur BMA mencakup 38 pengurus dan anggota di tingkat kabupaten, 42 pengurus di tingkat kelurahan, serta 732 anggota yang tersebar di 122 desa. Seluruh jajaran tersebut masih menunggu kepastian legalitas melalui pelantikan resmi dari pemerintah daerah.
Ahmad Faizir berharap Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong segera menerbitkan SK dan menjadwalkan pelantikan agar BMA dapat menjalankan fungsi strategisnya dalam menjaga nilai-nilai adat, membantu penyelesaian konflik berbasis kearifan lokal, serta mendukung program pembangunan daerah di bidang kebudayaan.
Menurutnya, kepastian dari pemerintah daerah sangat penting untuk menghindari munculnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga adat. Dengan pelantikan yang segera terlaksana, BMA diharapkan dapat bekerja secara maksimal dalam mendukung pelestarian adat dan memperkuat harmoni sosial di Kabupaten Rejang Lebong. (***)
Reporter : Umidi

















