Garudapost.id-Geser/Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Geser mengikuti Sosialisasi Keputusan Menteri terkait Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) serta Pedoman Pengelolaan Barang dan Jasa Produk Dalam Negeri di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) secara daring, Kamis (20/08).
Kegiatan sosialisasi ini dibuka langsung oleh Kepala Biro Barang Milik Negara (Karo BMN) Kemenimipas, Hidayat. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut resmi dari Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor: M.IP-09.PB.02.01 Tahun 2026. Aturan tersebut mengatur tentang kewajiban peningkatan penggunaan produk domestik dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan kementerian, yang kemudian diperkuat melalui Pedoman Sekretaris Jenderal Nomor: SEK-5.PB.02.15 Tahun 2026.
Kepala Lapas Geser, Nober Hasanda, menyatakan bahwa partisipasi ini sangat penting untuk memastikan seluruh proses pengadaan barang dan jasa di Lapas Geser berjalan sesuai regulasi terbaru. Hal ini menjadi bukti nyata bahwa Lapas Geser siap berkontribusi dalam menggerakkan roda ekonomi dalam negeri.
“Keikutsertaan kami merupakan upaya strategis untuk mengoptimalkan penyerapan informasi terkait penggunaan produk dalam negeri. Kami siap mengimplementasikan kebijakan ini dalam pengadaan barang dan jasa di Lapas Geser,” ujar Nober Hasanda.
Sementara itu, Kepala Biro Barang Milik Negara (Karo BMN) Kemenimipas, Hidayat, menjelaskan bahwa sosialisasi ini menjadi komitmen institusi untuk bergerak maju dengan regulasi yang jelas dan terarah.
“Kegiatan hari ini merupakan tindakan lanjut Implementasi pedoman pengelolaan produk dalam negeri yang mana kedua kebijakan ini menjadi landasan bersama agar lebih terarah, konsisten, dan dipertanggungjawabkan. Selain itu diharapkan giat ini dapat menyamakan persepsi peningkatan penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemenimipas,” ungkap Hidayat.
Sejalan dengan hal itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Kabag PBJ), Komarudin, dalam pemaparannya menegaskan bahwa kebijakan pengadaan terbaru ini dirancang untuk memperkuat struktur industri nasional dan membangun kemandirian ekonomi. Menurutnya, langkah ini krusial untuk memberikan dampak positif yang maksimal bagi perputaran ekonomi di dalam negeri.
“Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya negara untuk memperkuat industri, membangun kemandirian ekonomi, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi perekonomian dalam negeri,” jelas Komarudin.
Lebih lanjut, beliau menguraikan komitmen bersama dalam mendukung Produk Dalam Negeri (PDN) melalui beberapa aturan yang lebih ketat. Komarudin menyatakan bahwa penggunaan PDN kini bersifat wajib dan berlaku ketat di seluruh tahapan pengadaan, mulai dari fase perencanaan hingga pengelolaan akhir.
Sebaliknya, ruang untuk produk asing kini makin dipersempit. Komarudin menegaskan bahwa penggunaan produk impor hanya boleh dilakukan setelah melalui proses identifikasi mendalam dan mengantongi persetujuan resmi. Untuk memastikan aturan ini berjalan di lapangan, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dikerahkan untuk mengawasi kepatuhan seluruh pihak. Sebagai bentuk motivasi, Ia mengatakan satuan kerja yang menunjukkan kinerja terbaik dalam penyerapan produk lokal berpeluang memperoleh penghargaan.
Di akhir penjelasannya, Komarudin mengingatkan bahwa seluruh pelaku pengadaan di lingkungan Kemenimipas tidak boleh berjalan sendiri-sendiri. “Pedoman Sekjen menjadi acuan teknis wajib bagi seluruh pelaku pengadaan di lingkungan Kemenimipas,” pungkasnya.
Melalui partisipasi aktif ini, Lapas Geser siap mengintegrasikan kebijakan P3DN ke dalam sistem pengadaan internal. Langkah ini diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi pelaku usaha dalam negeri sekaligus berkontribusi nyata dalam menyukseskan gerakan bangga buatan Indonesia di lingkungan pemasyarakatan.

























