GARUDAPOST.ID
TOBA — Pembangunan jaringan irigasi di aliran Bondar Sabukkaan, Dusun 5, Desa Simatibung, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba, menjadi sorotan masyarakat.
Pasalnya, pekerjaan yang tengah berlangsung tersebut diduga tidak dilengkapi papan informasi proyek.
Berdasarkan pantauan Tim Media di lokasi, Sabtu (29/8/2026), aktivitas pembangunan jaringan irigasi masih berlangsung. Namun, di sekitar lokasi pekerjaan tidak terlihat papan informasi yang memuat identitas kegiatan, seperti sumber anggaran, nilai pekerjaan, volume, pelaksana, maupun waktu pelaksanaan.
Ketiadaan papan informasi tersebut menimbulkan pertanyaan warga, khususnya mengenai transparansi proyek yang diduga menggunakan anggaran pemerintah.
Sejumlah warga menyayangkan minimnya informasi terkait kegiatan tersebut. Mereka menilai, keberadaan papan informasi penting agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas proyek yang sedang dikerjakan di wilayah mereka.
“Kalau memang proyek resmi, seharusnya ada plang nama supaya jelas dan tidak menimbulkan kecurigaan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga lainnya mengaku belum mengetahui siapa pihak yang menjadi pelaksana maupun penanggung jawab pekerjaan.
“Yang kami tahu, pekerjanya bukan warga Simatibung. Ketua pekerjanya juga orang luar desa. Pemborongnya siapa, kami tidak tahu,” ungkap warga lainnya.
Pernyataan warga tersebut masih sebatas informasi lapangan dan belum mendapatkan konfirmasi dari pihak pelaksana maupun instansi yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.
Warga Pertanyakan Transparansi
Warga berharap instansi terkait segera memberikan penjelasan mengenai pembangunan irigasi Bondar Sabukkaan tersebut, terutama terkait sumber anggaran, nilai pekerjaan, pelaksana, volume pekerjaan, serta dasar pelaksanaan kegiatan.
Menurut warga, keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat dapat ikut melakukan pengawasan terhadap pembangunan yang menggunakan anggaran publik.
Terlebih, pembangunan jaringan irigasi berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dan kebutuhan sektor pertanian. Karena itu, masyarakat berharap pekerjaan dilaksanakan sesuai perencanaan, spesifikasi teknis, serta ketentuan yang berlaku.
Keterbukaan informasi publik sendiri merupakan bagian dari prinsip penyelenggaraan pemerintahan. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun demikian, ada atau tidaknya pelanggaran administratif maupun hukum dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut tentu memerlukan klarifikasi serta pemeriksaan dari pihak yang berwenang.
Menunggu Klarifikasi Instansi Terkait
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi mengenai sumber anggaran, nilai pekerjaan, pelaksana, maupun instansi penanggung jawab pembangunan jaringan irigasi Bondar Sabukkaan tersebut.
Masyarakat berharap pihak terkait segera memberikan penjelasan secara terbuka guna mencegah munculnya spekulasi di tengah masyarakat.
Warga juga berharap pembangunan irigasi tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan petani, serta dilaksanakan secara transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan penggunaan anggaran publik.
Penulis : Tomuan.S
Editor : S Tarigan

























