BPKH Wilayah XV Targetkan Penyelesaian 8.346 Hektare Lahan Melalui Program PPTPKH di Kabupaten Gorontalo

Senin, 20 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LIMBOTO ,garudapost.id– Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XV terus mengakselerasi pelaksanaan Program Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) di Kabupaten Gorontalo. Melalui program Kementerian Kehutanan tersebut, pemerintah menargetkan penyelesaian penguasaan tanah masyarakat di kawasan hutan secara bertahap sepanjang tahun 2026.

Kepala BPKH Wilayah XV, Dr. Soraya Isfandiari, S.Hut., M.T.M.A., menjelaskan bahwa program ini bertujuan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang menguasai tanah di kawasan hutan sekaligus mendukung penataan kawasan hutan sesuai ketentuan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, pada tahap pertama yang telah dilaksanakan Mei 2026, tim berhasil menyelesaikan inventarisasi dan verifikasi lahan indikatif seluas sekitar 2.154 hektare. Selanjutnya, tahap kedua yang diawali melalui sosialisasi ini mencakup sekitar 6.180 hektare sehingga total alokasi penanganan di Kabupaten Gorontalo mencapai 8.346 hektare.

“Setelah sosialisasi ini masyarakat diberikan waktu selama 30 hari untuk mengajukan permohonan. Selanjutnya tim akan melakukan inventarisasi dan verifikasi lapangan sebelum menyusun rekomendasi penyelesaian,” ujar Soraya.

Ia menjelaskan, penyelesaian tersebut dapat dilakukan melalui skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) maupun perhutanan sosial sesuai kondisi dan ketentuan yang berlaku. Sementara untuk permukiman, fasilitas umum, dan fasilitas sosial di dalam kawasan hutan akan diproses melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.

Program tahun 2026 ini menyasar 34 desa dan kelurahan yang tersebar di delapan kecamatan di Kabupaten Gorontalo. Karena itu, BPKH mengharapkan dukungan penuh dari pemerintah daerah, camat, kepala desa, dan lurah agar masyarakat segera mengajukan permohonan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Soraya menegaskan seluruh proses pelaksanaan PPTPKH tidak dipungut biaya. Ia mengimbau masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut agar memperoleh kepastian hukum atas tanah yang telah dikuasai selama ini sekaligus mendukung penataan kawasan hutan yang berkelanjutan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Mantan Ketua Askab PSSI Kabupaten Gorontalo Nelson Pomalingo Jagokan Spanyol Juara Piala Dunia 2026
UMGO Teguhkan Peran sebagai Kawah Candradimuka SDM Unggul Menuju Indonesia Emas
Pentadio Resort Jadi Destinasi Wisata Kesehatan Hydrotherapy
Gubernur Gusnar Paparkan Perputaran Uang Selama PENAS XVII Melebihi Rp22 Miliar
Menelusuri Nasib Eks Kantor BKD dan Badan Diklat Gorontalo di Puncak Bukit Botu
Prof Nelson Usulkan Kawasan PENAS Jadi Agrowisata dan Pusat Edukasi Pertanian
Pertanian yang modern dan produktif menjadi modal penting menuju swasembada pangan
Prabowo Subianto Tegaskan Swasembada Pangan sebagai Fondasi Kedaulatan Bangsa di Puncak PENAS XVII Gorontalo
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 11:35

BPKH Wilayah XV Targetkan Penyelesaian 8.346 Hektare Lahan Melalui Program PPTPKH di Kabupaten Gorontalo

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:44

Mantan Ketua Askab PSSI Kabupaten Gorontalo Nelson Pomalingo Jagokan Spanyol Juara Piala Dunia 2026

Rabu, 15 Juli 2026 - 08:19

UMGO Teguhkan Peran sebagai Kawah Candradimuka SDM Unggul Menuju Indonesia Emas

Rabu, 15 Juli 2026 - 08:14

Pentadio Resort Jadi Destinasi Wisata Kesehatan Hydrotherapy

Minggu, 28 Juni 2026 - 14:49

Gubernur Gusnar Paparkan Perputaran Uang Selama PENAS XVII Melebihi Rp22 Miliar

Berita Terbaru