BUMDes Desa Ganggang Diduga Beroperasi Tanpa Izin Resmi, Padahal Telah Mengelola Dana Desa Tahun 2022–2025

Senin, 20 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

garudapost.id jatim-GRESIK – Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Ganggang, yang berada di wilayah salah satu kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, memicu sorotan tajam setelah terungkap dugaan bahwa lembaga tersebut tidak memiliki izin operasional resmi yang sah. Hal ini semakin mengkhawatirkan karena BUMDes tersebut tercatat telah menerima dan mengelola alokasi Dana Desa dalam kurun waktu empat tahun berturut-turut, yaitu mulai tahun anggaran 2021 hingga 2025.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari dokumen perencanaan desa dan keterangan sejumlah warga, sejak tahun 2021 hingga 2025, pemerintah desa secara rutin mengalokasikan sebagian Dana Desa untuk disalurkan ke BUMDes Desa Ganggang guna mendukung berbagai usaha dan program yang disusun. Dana tersebut rencananya digunakan untuk berbagai sektor, mulai dari pengelolaan potensi desa, perdagangan hasil bumi, jasa pelayanan warga, hingga simpan pinjam dan kegiatan ekonomi produktif lainnya.

Namun, saat dilakukan penelusuran terkait kelengkapan dokumen perizinan, ditemukan fakta bahwa BUMDes Desa Ganggang ternyata tidak mengantongi dokumen izin pendirian maupun izin operasional yang dikeluarkan oleh instansi berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Padahal, berdasarkan peraturan pemerintah, setiap BUMDes wajib memiliki dasar hukum pendirian yang sah, mulai dari peraturan desa tentang pendirian BUMDes, pengesahan dari camat, hingga pendaftaran resmi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa guna mendapatkan nomor induk dan izin operasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tanpa adanya izin resmi, keberadaan BUMDes tersebut dianggap tidak memiliki status hukum yang jelas. Hal ini berisiko besar terhadap pengelolaan keuangan negara yang dipercayakan kepadanya, karena tidak ada jaminan tata kelola yang baik, akuntabilitas yang teruji, serta perlindungan hukum bagi pengurus maupun warga yang bertransaksi dengan lembaga tersebut.

Sejumlah warga Desa Ganggang menyampaikan kekhawatiran sekaligus kekecewaan mereka atas temuan ini. “Kami selama ini percaya bahwa BUMDes itu berjalan sesuai aturan, karena setiap tahun anggaran desa selalu ada dana yang dialokasikan ke sana. Baru sekarang kami tahu ternyata tidak ada izinnya. Ke mana saja uang itu dipakai? Siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kerugian?” ujar salah satu warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Kekhawatiran warga semakin bertambah karena hingga saat ini belum ada laporan pertanggungjawaban yang rinci dan transparan mengenai penggunaan Dana Desa yang disalurkan ke BUMDes selama empat tahun terakhir. Warga mendesak agar pemerintah desa segera menjelaskan dasar hukum penyaluran dana tersebut kepada lembaga yang belum berizin, serta mempublikasikan rincian penggunaan setiap rupiah yang telah diberikan.

Pakar tata kelola desa menegaskan bahwa penyaluran Dana Desa kepada BUMDes yang belum memiliki izin operasional merupakan pelanggaran serius terhadap aturan pengelolaan keuangan desa. Hal ini berpotensi merugikan keuangan negara dan dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif bagi pihak yang bertanggung jawab jika terbukti ada unsur kesengajaan atau penyalahgunaan wewenang.

Saat ini, masyarakat meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gresik serta Inspektorat Daerah segera turun tangan melakukan pemeriksaan mendalam. Selain memverifikasi status perizinan BUMDes, pihak berwenang diminta mengaudit seluruh pengelolaan keuangan yang telah dilakukan selama periode 2021–2025, menelusuri aliran dana secara rinci, dan menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak yang bersalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Warga juga menuntut pengembalian seluruh kerugian negara jika terbukti ada penyimpangan.

Hingga berita ini disusun, pihak pengurus BUMDes maupun pemerintah desa belum memberikan tanggapan resmi terkait isu ini. Tim redaksi akan terus berupaya meminta konfirmasi dari pihak terkait dan memantau perkembangan selanjutnya demi menyajikan informasi yang utuh dan akurat bagi masyarakat.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polairud Polres Badung Intensifkan Patroli di Pantai Munggu–Seseh, Pastikan Wisatawan Aman Beraktivitas
Diduga Dipicu Puntung Rokok, Kebakaran Hanguskan 1 Hektar Kebun Tebu di Kajen
Saat Dikonfirmasi Lewat Telepon, Kades Banjaragung Balongpanggang Ucapkan Kata Kurang Pantas: “Tak Ada Kepentingan Saya Menanggapi Wartawan
Dugaan Anggaran Ketahanan Pangan 2025 Fiktif, Kades Justru Sebut Digunakan untuk Jalan Usaha Tani di Samping Jembatan
Polres Karangasem Terus Gencarkan Aplikasi Signal Samsat, Permudah Layanan Pajak bagi Masyarakat
Polda Bali Gelar Latpraops Pekat Agung 2026, Guna Optimalkan Pelaksanaan Operasi
Apresiasi Dedikasi dan Kinerja, Kapolres Bangli Beri Reward ke 5 Personel Berprestasi
Cegah Kemacetan dan Laka, Polsek Kota Polres Bangli Rutin Gelar Pengaturan Pagi
Berita ini 14 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13

Polairud Polres Badung Intensifkan Patroli di Pantai Munggu–Seseh, Pastikan Wisatawan Aman Beraktivitas

Senin, 20 Juli 2026 - 23:47

Diduga Dipicu Puntung Rokok, Kebakaran Hanguskan 1 Hektar Kebun Tebu di Kajen

Senin, 20 Juli 2026 - 21:32

Saat Dikonfirmasi Lewat Telepon, Kades Banjaragung Balongpanggang Ucapkan Kata Kurang Pantas: “Tak Ada Kepentingan Saya Menanggapi Wartawan

Senin, 20 Juli 2026 - 19:27

Dugaan Anggaran Ketahanan Pangan 2025 Fiktif, Kades Justru Sebut Digunakan untuk Jalan Usaha Tani di Samping Jembatan

Senin, 20 Juli 2026 - 19:23

BUMDes Desa Ganggang Diduga Beroperasi Tanpa Izin Resmi, Padahal Telah Mengelola Dana Desa Tahun 2022–2025

Berita Terbaru