Garudapost.id-Saumlaki/Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Saumlaki mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban, intensifkan kegiatan pengecekan terhadap barang elektronik, barang terlarang, serta instalasi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas, Senin (28/9).
Kegiatan pengecekan ini merupakan bagian dari upaya deteksi dini dan pencegahan terhadap berbagai potensi gangguan keamanan. Petugas melakukan pemeriksaan secara menyeluruh pada sejumlah area dan fasilitas Lapas guna memastikan tidak terdapat barang maupun instalasi yang dapat disalahgunakan dan membahayakan keamanan.
Pelaksanaan kegiatan tersebut berpedoman pada ketentuan BAB II Bagian Kedua tentang Pencegahan, khususnya Pasal 12, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 26,
dan Pasal 27 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2024
tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja
Pemasyarakatan yang mengamanatkan adanya langkah-langkah pencegahan sebagai bagian dari penyelenggaraan keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan. Pengecekan dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen Lapas Saumlaki dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan kondusif.
Kepala Lapas Kelas III Saumlaki, Agung Wibowo, menyampaikan bahwa pengecekan secara rutin merupakan langkah penting untuk mengantisipasi sejak dini berbagai potensi gangguan keamanan.
“Pengecekan ini merupakan langkah preventif yang kami lakukan secara konsisten. Kami ingin memastikan seluruh barang elektronik, barang yang dilarang, maupun instalasi di lingkungan Lapas berada dalam kondisi aman dan tidak berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban. Deteksi dini menjadi kunci dalam menciptakan Lapas yang aman dan kondusif,” ujar Agung Wibowo.
Sementara itu, Kepala Subseksi Keamanan dan Ketertiban, Andrey Maspaitella, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan dengan mengedepankan ketelitian serta sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
“Kami melakukan pengecekan secara menyeluruh, baik terhadap barang elektronik maupun instalasi yang terdapat di lingkungan Lapas. Setiap temuan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari pengawasan rutin untuk meminimalkan celah yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan pelanggaran maupun menimbulkan gangguan keamanan,” jelas Andrey.
Selain sebagai langkah pencegahan, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan petugas serta memastikan seluruh fasilitas dan sarana prasarana Lapas dalam kondisi aman dan layak digunakan. Pemeriksaan dilakukan dengan tetap memperhatikan ketertiban dan kelancaran pelaksanaan kegiatan pembinaan bagi warga binaan.
Kegiatan pengecekan tersebut mendapat apresiasi dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang menyampaikan bahwa langkah preventif dan deteksi dini perlu terus diperkuat oleh seluruh jajaran pemasyarakatan.
“Kami mengapresiasi langkah Lapas Saumlaki yang secara konsisten melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap barang maupun instalasi yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan. Upaya pencegahan dan deteksi dini seperti ini harus terus dilakukan secara berkala dan berkelanjutan sebagai bagian dari penguatan keamanan dan ketertiban di satuan kerja pemasyarakatan,” ungkap Kepala Kantor Wilayah.
Melalui kegiatan tersebut, Lapas Saumlaki menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sistem keamanan dan ketertiban melalui langkah-langkah preventif, pengawasan rutin, serta deteksi dini. Dengan adanya pengecekan secara berkala, diharapkan potensi gangguan dapat diminimalkan sehingga tercipta lingkungan Lapas yang aman, tertib, dan kondusif bagi pelaksanaan pembinaan warga binaan.



















