GARUDAPOST.ID
TOBA – Dugaan pengelolaan material hasil pelebaran jalan di Kabupaten Toba menjadi sorotan publik. Warga mempertanyakan tujuan kayu pinus yang telah dipotong rapi dan di Tumpuk di pinggir jalan, serta bebatuan hasil kerukan yang disebut-sebut ditumpuk di lahan konsesi TPL.
Sejumlah pertanyaan pun mengemuka. Untuk apa kayu pinus tersebut dipotong rapi? Siapa yang berwenang menguasai dan memanfaatkan kayu maupun material batu hasil pelebaran jalan? Atas dasar apa material tersebut ditempatkan di lahan konsesi TPL? Apakah lokasi tersebut memang telah ditetapkan sebagai spoil bank atau lokasi penampungan material sesuai dokumen teknis proyek?

Publik juga mempertanyakan siapa yang akan bertanggung jawab apabila material maupun kayu hasil pekerjaan proyek tersebut nantinya dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau diperjualbelikan tanpa prosedur yang sah.
Secara hukum, apabila terbukti terjadi pengambilan atau pemanfaatan material proyek maupun hasil hutan untuk kepentingan pribadi tanpa izin, perbuatan tersebut
dapat berimplikasi pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ketentuan dalam KUHP mengenai pencurian atau penggelapan, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta perubahannya, serta UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, apabila unsur-unsur tindak pidananya terbukti berdasarkan proses hukum yang berlaku.
Dalam pelaksanaan proyek pemerintah, material sisa hasil galian pada prinsipnya harus dikelola sesuai dokumen lingkungan dan ketentuan teknis yang berlaku.
Apabila memiliki nilai ekonomis dan akan dimanfaatkan, pengelolaannya harus mengikuti mekanisme resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi negara.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari instansi pelaksana proyek maupun pihak terkait mengenai status kayu pinus dan material batu tersebut, termasuk dasar penempatannya di lokasi yang dipersoalkan masyarakat. Media masih berupaya memperoleh konfirmasi agar informasi yang kepada publik tetap berimbang sesuai prinsip jurnalistik.
Penulis : Tomuan.S
Editor : S Tarigan

















