Garudapost.id | Palangka Raya – Seorang pemuda berinisial Kumbang (20), karyawan Rumah Bilyard di Palangka Raya, mencari keadilan ke Cak Sam Polda Kalteng. Ia menjadi korban penuduhan palsu, perlakuan sewenang-wenang, hingga pencemaran nama baik oleh oknum karyawan bengkel, Sabtu (25/4/2026).
Dalam pengaduannya, Kumbang menceritakan bahwa dirinya dituduh mencuri uang sebesar Rp50.000 oleh pelaku bernama Tawon (18). Tuduhan itu dilontarkan tanpa bukti dan saksi yang jelas, hanya karena kunci motor pelaku disimpan di kosan yang ditempati bersama.
“Saya tidak merasa mencuri sama sekali, tapi dia tetap bersikeras menuduh saya. Karena saya membantah, dia marah dan menahan HP saya, bahkan menyebarkan data pribadi saya seperti KTP dan Kartu Keluarga ke mana-mana,” curhat Kumbang dengan nada kecewa.
Tidak hanya itu, Kumbang juga dihina dengan kata-kata kasar dan dilabeli dengan sebutan yang merendahkan martabatnya (“Boti”) di depan umum dan teman-temannya.
Menanggapi laporan tersebut, Cak Sam segera mempertemukan kedua belah pihak. Uniknya, dalam pertemuan mediasi dan pembinaan tersebut, Tawon datang didampingi oleh empat orang temannya.
Dalam arahannya, Cak Sam menegaskan bahaya menuduh orang lain tanpa bukti kuat serta melanggar hak privasi seseorang.
“Jangan suka menuduh orang lain kalau belum ada bukti yang sah dan saksi yang jelas. Menyebarkan data pribadi orang lain dan menghina itu bukan tindakan yang benar, itu melanggar hukum dan bisa diproses secara hukum,” tegas Cak Sam.
Mendapat pembinaan dan pemahaman tersebut, Tawon akhirnya menyadari kesalahannya. Ia pun meminta maaf secara langsung kepada Kumbang dan berjanji akan menghapus semua data yang disebarkan serta tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Narasumber : Cak Sam
Editor : Priadi Garudapost.id


















