GARUDAPOST.ID | DELI SERDANG – Aparat Polsek Lubuk Pakam, Polresta Deli Serdang, berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan yang membobol rumah milik seorang warga di wilayah Lubuk Pakam.
Kedua tersangka masing-masing berinisial IS alias Irfan (26) dan AVC alias Ardian (29), warga Jalan Benteng, Lingkungan I, Kelurahan Paluh Kemiri. Mereka diringkus pada Senin sore (20/4/2026) setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa (18/4/2026) di rumah milik Rusmini Ginting (58), yang berlokasi di Lingkungan III, Jalan Negara, Lubuk Pakam. Dalam aksi tersebut, pelaku menggasak tiga unit mesin air jet pump serta dua kusen jendela.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta dan telah melaporkannya ke Polsek Lubuk Pakam dengan nomor laporan LP/B/22/2026.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Mereka nekat melakukan aksi pencurian di rumah sewa milik korban, kemudian menjual barang hasil curian untuk memperoleh uang yang digunakan membeli narkoba.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua kusen jendela. Sementara itu, tiga unit mesin air jet pump belum berhasil ditemukan karena telah dijual oleh para pelaku.
Humas Polresta Deli Serdang, Iptu J. Gabe Napitulu, membenarkan penangkapan tersebut. “Kasus pencurian ini ditangani Polsek Lubuk Pakam. Kedua tersangka saat ini sudah diamankan dan masih menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya. (S.Tarigan)








