Dua Pria di Tapteng Diringkus Warga Usai Melancarkan Aksi di Dua lokasi Berbeda

Selasa, 14 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUDAPOST.ID | PANDAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengamankan dua pria berinisial TSL (25) dan DSL (20) atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Keduanya diringkus warga setelah melancarkan aksi di dua lokasi berbeda di Kelurahan Sibuluan Raya, Kecamatan Pandan, Sabtu (11/4/2026) dini hari.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim Iptu Dian Agustian Perdana, S.H., mengonfirmasi bahwa kedua pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai pengamen tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Aksi pencurian ini terungkap saat salah satu korban, Evin Ronald Parlindungan Hutabarat (45), terbangun sekitar pukul 01.30 WIB karena mendengar suara mencurigakan dari arah dapur. Saat diperiksa, jendela belakang rumahnya sudah terbuka dan sebuah gunting masih menempel pada kunci pintu dapur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah dilakukan pengecekan, korban mendapati sejumlah barang miliknya telah hilang, antara lain Dua helai celana panjang tactical (hitam dan abu-abu), Satu helai celana pendek warna abu-abu, Satu buah topi kain dan Kerusakan pada satu set jemuran aluminium.

Pasca kejadian, korban bersama warga sekitar berinisiatif melakukan penyisiran. Upaya tersebut membuahkan hasil ketika warga menemukan kedua terduga pelaku di kawasan Simpang Tugu Ikan Sibuluan.

“Saat diperiksa, barang bukti milik korban ditemukan di dalam tas yang dibawa pelaku. Warga kemudian menyerahkan mereka kepada Kepala Lingkungan (Kepling) sebelum akhirnya dijemput oleh personel Satreskrim,” ujar Iptu Dian Agustian.

Selain mengamankan tersangka, polisi menyita barang bukti tambahan berupa satu buah gunting berwarna putih-merah muda dan satu potong jaket hitam. Akibat pencurian ini, korban ditaksir mengalami kerugian materiil sebesar Rp 2.000.000,-.

“Saat ini kedua tersangka sudah ditahan di Mapolres Tapanuli Tengah. Atas perbuatannya, TSL dan DSL dijerat dengan pasal mengenai Pencurian dengan Pemberatan sesuai ketentuan KUHP.” tutup Kasat Reskrim. (Edi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemkab Tapteng bersama BRI Cabang Sibolga Salurkan DTH untuk 443 KK Warga 
Polisi Amankan Satu Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Badiri Tapanuli Tengah
Gagalkan Percobaan Pencurian Kabel Telkom, Dua Pria di Sibuluan Raya Diamankan Polsek Pandan
Bupati Tapteng Lakukan Peletakan Batu Pertama 36 Unit Hunian Tetap Korban Bencana Bantuan Caritas Indonesia
Tahun Pertama Kepemimpinan Masinton – Mahmud, Pemkab Tapanuli Tengah Raih Opini WTP dari BPK RI
Polres Tapanuli Tengah Tangkap Pria Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Sirandorung
Pemkab Tapteng Gandeng BRIN, Optimalkan Sektor Unggulan dan Revitalisasi Situs Bongal
Oknum Kepala SDN 153017 PAHIEME Satu Sorkam Barat Dormauli Marbun Akan Dilaporkan Di Kejaksaan Negeri Sibolga.
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 08:02

Pemkab Tapteng bersama BRI Cabang Sibolga Salurkan DTH untuk 443 KK Warga 

Rabu, 15 Juli 2026 - 01:30

Polisi Amankan Satu Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Badiri Tapanuli Tengah

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:41

Gagalkan Percobaan Pencurian Kabel Telkom, Dua Pria di Sibuluan Raya Diamankan Polsek Pandan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 00:05

Bupati Tapteng Lakukan Peletakan Batu Pertama 36 Unit Hunian Tetap Korban Bencana Bantuan Caritas Indonesia

Senin, 1 Juni 2026 - 14:08

Tahun Pertama Kepemimpinan Masinton – Mahmud, Pemkab Tapanuli Tengah Raih Opini WTP dari BPK RI

Berita Terbaru