Gerkan Cepat Respon Aduan Warga, Polres Gresik Sikat Peredaran Miras Di Dukun.

Rabu, 6 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudapost.id jatim-GRESIK – Gerak cepat merespons aduan masyarakat, jajaran Polres Gresik langsung bergerak menindak peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Dukun. Dalam operasi yang digelar Unit Turjawali Sat Samapta, sebuah warung remang-remang di Desa Lowayu digerebek dan puluhan botol miras berbagai merek berhasil disita.

Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas aduan warga terkait maraknya penjualan miras dan aktivitas warung remang-remang yang meresahkan masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menyasar sebuah warung di Desa Lowayu, Kecamatan Dukun. Saat dilakukan patroli dan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan praktik penjualan minuman keras yang disembunyikan di dalam kamar serta ruangan warung.

Dari hasil operasi, petugas mengamankan seorang pria berinisial MKU yang diduga sebagai penjual. Selain itu, puluhan botol miras berbagai merek turut disita sebagai barang bukti, di antaranya satu botol arak, 39 botol bir Guinness, 9 botol Qro kuning, 11 botol bir Singaraja, 3 botol Kawa-Kawa, 6 botol Aka, serta 4 botol Aka Merah.

Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Satriyono, mengatakan bahwa penindakan ini merupakan respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Berdasarkan aduan warga, kami langsung melakukan patroli dan mendapati warung yang dimaksud. Saat dilakukan pengecekan, ditemukan puluhan botol minuman keras berbagai jenis yang disimpan di dalam ruangan,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penindakan tipiring oleh Unit Turjawali Sat Samapta Polres Gresik.

Polres Gresik menegaskan akan terus meningkatkan intensitas patroli serta menindak tegas segala bentuk penyakit masyarakat guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif.

Bagi masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana, dapat segera melaporkan melalui Call Center 110 atau layanan Lapor Kapolres (Cak Rama) di nomor 0811-8800-2006.
(Siti(

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sepasang Kekasih Di Tangkap Polisi Setelah Di Duga Mengedarkan Narkotika Jenis Sabu, Di Kabupaten Ngawi.
Satu Lagi Begal Di Tangkap Polres Lumajang.
Kunker Ke Polsek Pandaan,Kapolres Pasuruan Soroti Maraknya Balap Liar
Investasi Nyata Menuju Indonesia Emas 2045 SPPG Sedyo Rahayu Raya Hadirkan Tata Kelola Prima.
Anggaran Besar Transparandi Kecil Dana Desa Tahun 2024-2025 Desa Keboharan Disorot,Kades Blokir Nomor.
Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Tersangka Pembunuhan Di Wonokusumo Surabaya.
Polda Jatim Musnahkan 22,226 Kg Kokain,Tegaskan Komitmen Perang Melawan Narkoba
Polres Sidoarjo Siagakan 1.200 Personel Pelayanan Pengaman Hari Buruh 2026.
Berita ini 10 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:59

Sepasang Kekasih Di Tangkap Polisi Setelah Di Duga Mengedarkan Narkotika Jenis Sabu, Di Kabupaten Ngawi.

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:53

Satu Lagi Begal Di Tangkap Polres Lumajang.

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:32

Kunker Ke Polsek Pandaan,Kapolres Pasuruan Soroti Maraknya Balap Liar

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:45

Gerkan Cepat Respon Aduan Warga, Polres Gresik Sikat Peredaran Miras Di Dukun.

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:31

Investasi Nyata Menuju Indonesia Emas 2045 SPPG Sedyo Rahayu Raya Hadirkan Tata Kelola Prima.

Berita Terbaru