Sepasang Kekasih Di Tangkap Polisi Setelah Di Duga Mengedarkan Narkotika Jenis Sabu, Di Kabupaten Ngawi.

Kamis, 7 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudapost.id jatim-Dengan Modus Ranjau Di Jalan Protokol.
Dari tangan keduanya, petugas menyita sabu seberat 223,842 gram.

Kasatresnarkoba Polres Ngawi, AKP Marji Wibowo, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat melalui call center 110. Polisi kemudian menangkap tersangka ND saat sedang melakukan aksi ranjau. “Petugas kemudian mengamankan tersangka ND saat sedang melakukan ranjau sabu di salah satu ruas jalan,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa (5/5/2026).

Dari pengembangan kasus, polisi menggeledah rumah tersangka di Kecamatan Pangkur dan menemukan sejumlah paket sabu siap edar beserta alat pendukung. “Dari hasil penggeledahan, kami menemukan sejumlah paket sabu siap edar beserta alat pendukung lainnya,” jelas Marji.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi juga menangkap tersangka OST yang berperan dalam distribusi. Keduanya diketahui residivis kasus narkotika dan kini dijerat UU Narkotika dengan ancaman berat. “Peran OST membantu dalam proses penjualan dan distribusi. Keduanya merupakan pemain lama dalam peredaran narkotika,” imbuhnya. Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati.
(admin)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lima Alumni SMK PGRI 1 Gresik Berhasil Meraih Beasiswa Kuliah ke China”
Pemkab dan DPRD Tulungagung Sepakati Lima Ranperda, Pendidikan hingga Disabilitas Jadi Prioritas
Pikap Maut Disembunyikan di Kandang Ayam, Polisi Bekuk Pelaku Tabrak Lari Lansia di Blitar
BRI Pacitan Perkuat Layanan Perbankan, Tiga Mesin CRM Baru Hadir di Lokasi Strategis
Bukan Sekadar Target Bisnis, BRI Trenggalek Bangun Keseimbangan Kerja Lewat Pengajian
Usaha Nofiliya di Pasar Legi Blitar Kian Beragam, dari Sembako hingga Layanan BRILink
Infaq Guru Jadi Berkah: Baznas Salurkan Bantuan Biaya Pendidikan untuk Siswa MTsN 1 Trenggalek yang Tidak Mampu
Jalani Hukuman 8 Tahun 4 Bulan, Mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo Bebas Bersyarat
Berita ini 26 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 14:24

Lima Alumni SMK PGRI 1 Gresik Berhasil Meraih Beasiswa Kuliah ke China”

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:10

Pemkab dan DPRD Tulungagung Sepakati Lima Ranperda, Pendidikan hingga Disabilitas Jadi Prioritas

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:46

Pikap Maut Disembunyikan di Kandang Ayam, Polisi Bekuk Pelaku Tabrak Lari Lansia di Blitar

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:38

BRI Pacitan Perkuat Layanan Perbankan, Tiga Mesin CRM Baru Hadir di Lokasi Strategis

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:55

Bukan Sekadar Target Bisnis, BRI Trenggalek Bangun Keseimbangan Kerja Lewat Pengajian

Berita Terbaru