GARUDAPOST.ID SUMUT
TANJUNGBALAI – Polres Tanjungbalai mengungkap kasus tindak pidana asusila terhadap siswa SD kelas V berusia 12 tahun, yang dilakukan oleh pria berinisial A (37) di kediamannya di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Teluk Nibung. Pelaku adalah suami dari D, guru PPPK paruh waktu yang mengajar di sekolah korban; istri pelaku juga kini ikut diperiksa atas dugaan keterlibatan dalam peristiwa tersebut.
Kasi Humas Polres Tanjungbalai, Ipda M Ruslan, menjelaskan peristiwa terjadi Senin (4/5/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Pelaku mengajak korban ke rumahnya dengan menawarkan ponsel untuk dimainkan. Korban yang berstatus yatim piatu dan tinggal bersama neneknya juga bertetangga dengan pelaku.
“Di lokasi, pelaku melakukan tindakan asusila terhadap korban,” ungkap Ruslan. Korban kemudian menceritakan peristiwa itu kepada ibu sambungnya, yang selanjutnya melaporkan ke kepolisian.
Kasus ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Tanjungbalai. Pasangan suami istri kini telah diamankan untuk pemeriksaan. Pelaku disangkakan Pasal 415 huruf b jo Pasal 417 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kasus ini sempat memicu kemarahan warga yang mendatangi rumah pelaku Rabu malam (22/7/2026), hingga pintu rumah dijebol. Petugas segera mengevakuasi pasutri ke Mapolres demi mencegah amuk massa.
Penulis : S Tarigan
Editor : S Tarigan

















