Garudapost.id-Piru/Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Piru kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta memperkuat langkah deteksi dini terhadap potensi gangguan kamtib melalui kegiatan razia dan penggeledahan kamar hunian Warga Binaan pada Kamis (18/06). Penggeledahan ini dilaksanakan oleh Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) bersama dengan petugas regu pengamanan dengan menyasar seluruh kamar hunian guna memastikan tidak terdapat barang-barang yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang yang tidak semestinya berada di dalam kamar hunian, yakni empat buah korek api, satu buah gunting, satu buah sendok, dan satu buah paku. Seluruh barang temuan tersebut kemudian diamankan oleh petugas untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Hendro Suatrian, menegaskan bahwa kegiatan razia merupakan bagian dari langkah preventif yang terus dilakukan secara berkala guna meminimalkan potensi gangguan keamanan di dalam lapas.
“Razia rutin menjadi salah satu instrumen penting dalam mendeteksi secara dini berbagai potensi pelanggaran maupun gangguan keamanan. Melalui kegiatan ini, kami dapat memastikan lingkungan hunian tetap terkendali sekaligus meningkatkan kesadaran Warga Binaan untuk mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Hendro.
Sementara itu, Kepala Lapas Piru, Hery Kusbandono, menyampaikan bahwa penguatan aspek keamanan harus berjalan seiring dengan pelaksanaan program pembinaan yang diberikan kepada Warga Binaan.
“Lingkungan pemasyarakatan yang aman dan tertib merupakan fondasi utama bagi terselenggaranya program pembinaan secara optimal. Oleh karena itu, kami terus berkomitmen menjaga stabilitas keamanan sekaligus menciptakan suasana yang mendukung proses pembinaan dan pembentukan karakter Warga Binaan,” ungkap Hery.
Melalui kegiatan razia yang dilaksanakan secara konsisten, Lapas Piru terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan kondusif sebagai bagian dari implementasi deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban.

















