DELI SERDANG | GARUDAPOST.ID – Pasca pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Gelombang II Kabupaten Deli Serdang pada Selasa (2/6/2026), masih terdapat persoalan yang mengemuka di Desa Sidoharjo 1-Jati Baru, Kecamatan Pagar Merbau. Perolehan suara yang terpaut sangat tipis, yakni hanya 10 suara, menjadi titik awal sengketa antara kedua calon.
Calon nomor urut 4, Rahmadsyah Putra Helmi Barus, meraih 550 suara dan dinyatakan unggul, sedangkan calon nomor urut 3, Septi Putri Sitohang, memperoleh 540 suara. Atas hasil tersebut, pihak Septi Putri menyampaikan ketidakpuasan dan mengajukan keberatan melalui kuasa hukumnya, Alamsyah, SH & Associates, kepada Panitia Pengawas Pilkades Kecamatan Pagar Merbau.
Pokok gugatan yang diajukan adalah dugaan adanya puluhan warga yang diklaim sebagai pendukungnya tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), sehingga hak pilihnya tidak dapat digunakan.
Terkait hal tersebut, Panitia Pengawas telah menggelar mediasi pada Selasa (9/6/2026), yang dipimpin oleh Sekcam Pagar Merbau, didampingi Kapolsek Pagar Merbau dan Danramil 06 Lubuk Pakam. Namun, upaya penyelesaian damai tidak mencapai kesepakatan, sehingga pihak kuasa hukum calon nomor urut 3 menyatakan akan melanjutkan penyelesaian sengketa ke jalur pengadilan.
Menanggapi tuduhan tersebut, Anggota Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Jati Baru, Siska, secara tegas membantah semua dalil yang disampaikan. Ia menjelaskan bahwa seluruh tahapan pemilihan telah dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan, mulai dari penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga penetapan DPT yang berlangsung selama dua bulan.
“Panitia telah melaksanakan sosialisasi secara menyeluruh, baik lisan maupun tertulis, serta menempelkan daftar pemilih di tempat strategis agar warga dapat melaporkan diri jika belum terdaftar. Kami juga terbuka menerima masukan dari seluruh pihak, termasuk para calon,” tegas Siska.
Siska menambahkan bahwa pihak Septi Putri hanya melaporkan 6 nama warga untuk dimasukkan ke dalam daftar pemilih, dan dari jumlah tersebut hanya 3 orang yang memenuhi syarat, sedangkan sisanya tidak dapat dipenuhi karena tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa DPT telah ditetapkan dan disahkan pada 27 April 2026 dengan persetujuan tertulis dari keempat calon kepala desa yang bertarung. Keberatan baru disampaikan setelah proses pemungutan dan perhitungan suara selesai dilaksanakan.
Ketua Forum Wartawan dan Lembaga Sosial Masyarakat Pagar Merbau Sekitarnya (Forwarspams), Suleno, yang didampingi Haru Yudhistira Sekretaris Umum dan Syahrul Anwar, menilai bahwa dalil yang diajukan tidak memiliki landasan yang kuat. Menurutnya, DPT yang telah disepakati dan disahkan bersama seluruh calon sebelum hari pemungutan suara menjadi dokumen yang mengikat.
“DPT telah disahkan oleh P2KD dan disetujui oleh seluruh calon. Jika ada kekurangan data, hal tersebut harus diselesaikan pada tahap penyusunan daftar pemilih. Setelah penetapan dan pemungutan suara berlangsung, persoalan tersebut menjadi tidak relevan untuk dipersoalkan kembali,” ujar Suleno secara tegas.
Suleno juga menyikapi aksi unjuk rasa yang dilakukan sebagian warga pada 11 Juni 2026 terkait pengelolaan Dana Desa, yang berlangsung sehari setelah mediasi. Ia berharap aksi tersebut tidak dikaitkan dengan hasil Pilkades dan tidak mengganggu stabilitas lingkungan. “Kami mengimbau seluruh pihak untuk tetap menjaga ketertiban dan kebersamaan demi menjaga situasi Desa Jati Baru tetap kondusif,” pungkasnya.
Penulis : S Tarigan
Editor : S Tarigan

















