Polsek Pujud Ungkap Kasus Narkotika, Sita Sabu Seberat 47,23 Gram

Minggu, 12 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudapost.id |ROKAN HILIR – Jajaran Polsek Pujud berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat kotor 47,23 gram, pada Minggu (12/04/2026) pagi.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di wilayah Jalan Taman Sari RT 002 RW 001, Kepenghuluan Sungai Tapah, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, sering terjadi transaksi narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Pujud IPDA Rendi Lopiga Tarigan, S.H., M.H. melaporkan kepada Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si. Selanjutnya, Kapolsek bersama tim langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

Sekitar pukul 09.00 WIB, petugas menemukan seorang pria mencurigakan yang kemudian diketahui bernama S alias J (37), sedang berada di samping rumahnya di area perkebunan kelapa sawit.

Saat hendak diamankan, pelaku sempat melarikan diri ke arah kebun dan membuang sebuah benda ke tumpukan pelepah sawit.

Setelah dilakukan pengejaran sejauh kurang lebih 100 meter, petugas berhasil mengamankan pelaku. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh aparat setempat dan keluarga pelaku.

Dari hasil penggeledahan di sekitar rumah, petugas menemukan 8 paket kecil diduga sabu, dua unit timbangan digital, serta berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika. Tidak hanya itu, dari tas yang sebelumnya dibuang pelaku, ditemukan satu paket besar sabu beserta alat pendukung lainnya.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp4.884.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan terbaru.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pujud untuk proses hukum lebih lanjut.

Polsek Pujud mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.

(Sawaluddin)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Geger! Warga Desa Pone Temukan Mayat Pria Misterius Terbujur Tengkurap di Atas Motor, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
Mencekam! Pria Misterius Intip Wanita Mandi di Bone Raya, Kabur dan Tinggalkan Sandal Jepit sebagai Barang Bukti
Dua Pekan Beraksi, Polrestabes Medan Ungkap 143 Kasus, 178 Pelaku Diringkus
Rotasi Pejabat Polres Ogan Ilir, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Prima kepada Masyarakat
Kasus KIP Kuliah Belum Tuntas, Dugaan Korupsi Baru Di LLDIKTI Dilaporkan Ke Kejatisu
TEGAS! KOMPOL DEDY KURNIAWAN DIPECAT TIDAK HORMAT, VIDEO ISAP VAPE NARKOBA VIRAL
Oknum Kepala SDN 153017 PAHIEME Satu Sorkam Barat Dormauli Marbun Akan Dilaporkan Di Kejaksaan Negeri Sibolga.
DPP LSM TOPAN-RI Jakarta Laporkan Oknum Kepsek SDN 084080 Sibolga di Kejaksaan Negeri Kota Sibolga
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:34

Geger! Warga Desa Pone Temukan Mayat Pria Misterius Terbujur Tengkurap di Atas Motor, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:32

Mencekam! Pria Misterius Intip Wanita Mandi di Bone Raya, Kabur dan Tinggalkan Sandal Jepit sebagai Barang Bukti

Kamis, 21 Mei 2026 - 01:00

Dua Pekan Beraksi, Polrestabes Medan Ungkap 143 Kasus, 178 Pelaku Diringkus

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:07

Rotasi Pejabat Polres Ogan Ilir, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Prima kepada Masyarakat

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:09

Kasus KIP Kuliah Belum Tuntas, Dugaan Korupsi Baru Di LLDIKTI Dilaporkan Ke Kejatisu

Berita Terbaru