Polsek Pujud Ungkap Kasus Narkotika, Sita Sabu Seberat 47,23 Gram

Minggu, 12 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudapost.id |ROKAN HILIR – Jajaran Polsek Pujud berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat kotor 47,23 gram, pada Minggu (12/04/2026) pagi.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di wilayah Jalan Taman Sari RT 002 RW 001, Kepenghuluan Sungai Tapah, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, sering terjadi transaksi narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Pujud IPDA Rendi Lopiga Tarigan, S.H., M.H. melaporkan kepada Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si. Selanjutnya, Kapolsek bersama tim langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekitar pukul 09.00 WIB, petugas menemukan seorang pria mencurigakan yang kemudian diketahui bernama S alias J (37), sedang berada di samping rumahnya di area perkebunan kelapa sawit.

Saat hendak diamankan, pelaku sempat melarikan diri ke arah kebun dan membuang sebuah benda ke tumpukan pelepah sawit.

Setelah dilakukan pengejaran sejauh kurang lebih 100 meter, petugas berhasil mengamankan pelaku. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh aparat setempat dan keluarga pelaku.

Dari hasil penggeledahan di sekitar rumah, petugas menemukan 8 paket kecil diduga sabu, dua unit timbangan digital, serta berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika. Tidak hanya itu, dari tas yang sebelumnya dibuang pelaku, ditemukan satu paket besar sabu beserta alat pendukung lainnya.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp4.884.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan terbaru.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pujud untuk proses hukum lebih lanjut.

Polsek Pujud mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.

(Sawaluddin)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dugaan Hak Pemain Musik Pesparawi Belum Dibayarkan, Yan Warinussy Siap Ambil Langkah Hukum
Mahasiswa Puncak Papua Manokwari Desak Komnas HAM RI Tinjau Kembali Penanganan Kasus “Kembru Berdarah”
GMKI Manokwari Desak Penegakan Perda Miras, Temukan Pelanggaran Zonasi dan Penjualan saat Pesparawi
*Sabu 100 Gram Lebih Disita BNNP Sumut di Deli Serdang, 5.507 Anak Bangsa Diselamatkan*
*Operasi Gerebek Markas Begal di Medan Marelan Berhasil, 8 Tersangka Dibawa ke Polda Sumut*
Pelajar MAN 1 Deliserdang Berusia 16 Tahun Jadi Korban Penembakan Brutal OKP – Harus Jalani Dua Kali Operasi, Biaya Rp150 Juta
Pengadilan Negeri Medan Jatuhkan Vonis Kepada Dua Remaja Narkoba – Satu Seumur Hidup, Satu 12 Tahun Penjara
Polresta Deliserdang Gencar Berantas Narkoba, Operasi Antik Toba Sita Ribuan Gram Bahan Narkotika
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:54

Dugaan Hak Pemain Musik Pesparawi Belum Dibayarkan, Yan Warinussy Siap Ambil Langkah Hukum

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:34

Mahasiswa Puncak Papua Manokwari Desak Komnas HAM RI Tinjau Kembali Penanganan Kasus “Kembru Berdarah”

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:12

GMKI Manokwari Desak Penegakan Perda Miras, Temukan Pelanggaran Zonasi dan Penjualan saat Pesparawi

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:11

*Sabu 100 Gram Lebih Disita BNNP Sumut di Deli Serdang, 5.507 Anak Bangsa Diselamatkan*

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:22

*Operasi Gerebek Markas Begal di Medan Marelan Berhasil, 8 Tersangka Dibawa ke Polda Sumut*

Berita Terbaru