
Garudapost.id
DELI SERDANG – Beberapa truk pengangkut galian C diduga ilegal berhasil diamankan Polda Sumatera Utara di sekitar pintu keluar Tol H Anif pada Kamis malam (21/5/2026). Namun kabar ini justru memunculkan pertanyaan dari masyarakat, mengapa alat berat di lokasi galian C tidak turut diamankan.
Informasi dari warga menyebut truk tersebut berasal dari beberapa lokasi di Deli Serdang, antara lain Kecamatan Sibiru-biru dan Namorambe, khususnya Dusun VIII Namo Cancan Desa Ajibaho. Material tanah timbun tersebut diduga akan diangkut ke proyek pembangunan hunian mewah Pesona Indah Cemara (PIC) milik PT ASG di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Kanit 4 Tipidter Ditkrimsus Poldasu Kompol Rudi Silalahi dan Dir Krimsus Poldasu Kombes Pol Rahmat Budi Handoko tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi. Sementara Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Ferry Walintukan meminta data rinci terkait penangkapan untuk dikoordinasikan dengan pihak terkait.
Salah seorang warga mengungkapkan rasa kecewa karena alat berat di lokasi galian C tetap aman dan beroperasi. “Wajar kita bertanya dan menduga beberapa galian C ilegal telah dibekingi oknum Aparat Penegak Hukum (APH),” katanya. Warga juga meminta Kapolri dan Panglima TNI turun tangan serta menindak tegas oknum yang terlibat.

Sebelumnya, warga mengkritik kurangnya tindakan tegas dari Dinas Perindag ESDM Sumut dalam menghentikan galian C ilegal yang diduga merusak Daerah Aliran Sungai (DAS) dan menjadi salah satu penyebab banjir di Sumut. Pernyataan Kadis Perindag ESDM Dedi Jaminsyah Putra Harahap yang menyuruh pengusaha mengurus izin dinilai ganjil, seolah memberi pembiaran dan menyebabkan dugaan “Pesta Babi” di Sumut.
Padahal Gubernur Sumut Bobby Nasution telah memberikan instruksi tegas pada April 2026 untuk memetakan dan menertibkan galian C ilegal. Kadis Dedi juga pernah menyatakan akan turun ke lapangan, namun hingga 15 Mei 2026 masih terlihat belasan truk melintas membawa tanah timbun.
Pantauan wartawan menunjukkan galian C di Dusun VIII Namo Cancan dan lokasi milik JT di Dusun VII Tanjung Marolan terus beroperasi. Truk yang mengangkut material tersebut melintas melalui Jalan Patumbak, Tol Amplas, hingga keluar Tol H Anif, yang dinilai menyebabkan kerusakan jalan dan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dari data DPMPTSP Sumut, CV Sutama Alam Berkah memang punya izin tapi diduga menggunakan lokasi berbeda, CV Nitra Eka Pratama punya SIPB namun belum lengkap dokumen lingkungan dan teknis sehingga belum boleh beroperasi, sedangkan lokasi milik JT sama sekali tidak memiliki izin.
Warga mengingatkan bahwa penggunaan material galian C ilegal oleh pengembang PT ASG tidak hanya merusak lingkungan dan jalan, tapi juga merugikan pengusaha yang berizin serta menyebabkan kerugian bagi daerah. Mereka mendesak Poldasu dan Pemkab Deliserdang untuk bertindak tegas dan tidak hanya berhenti pada penangkapan truk saja.
Penulis : (S Tarigan)
Editor : ARMAN (PIMRED) SUMUT








