Garudapost.id
DELI SERDANG – Aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan (AMPK) di halaman Kantor Camat STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Senin (6/7/2026) sempat memanas dan berlangsung cukup tegang. Ketegangan muncul setelah Kepala Desa Talapeta, Manase Barus, diduga meninggalkan lokasi dialog sebelum berita acara hasil pertemuan ditandatangani oleh seluruh pihak.
Ratusan massa yang hadir dalam aksi tersebut menuntut kejelasan mengenai Surat Keterangan Tanah (SKT) milik almarhumah Sinik Br Ginting. Dokumen itu disebut masih berada dalam penguasaan Pemerintah Desa Talapeta selama lebih dari dua tahun tanpa ada penjelasan hukum yang memadai.
Gerbang Tertutup, Dialog Sempat Terhambat
Saat tiba di lokasi, massa sempat terhalang karena gerbang kantor kecamatan ditutup rapat. Setelah melalui perdebatan dan negosiasi, akhirnya perwakilan AMPK diperbolehkan masuk untuk berdialog bersama pihak Kecamatan STM Hilir serta tiga kepala desa, yaitu dari Desa Talapeta, Lau Barus Baru, dan Penungkiren.
Dalam sesi pembicaraan, Kades Talapeta Manase Barus mengakui bahwa SKT yang dimaksud masih tersimpan di kantor desanya. Ia beralasan dokumen belum dikembalikan karena belum jelas siapa pihak yang berhak menerimanya setelah pemilik tanah meninggal dunia. Manase pun berjanji akan menyerahkan kembali SKT tersebut pada Kamis (9/7/2026) pukul 10.00 WIB di Kantor Desa Talapeta, dengan disaksikan Camat, Kapolsek, BPD, dan LPM setempat.
Namun janji itu tidak memuaskan massa. Kekecewaan semakin meledak saat Manase memutuskan pergi sebelum notulen atau berita acara kesepakatan ditandatangani. Sikap itu dinilai tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara transparan. Akibatnya, sempat terjadi luapan kemarahan yang juga ditujukan kepada Camat STM Hilir, Sandi Sihombing, yang dianggap belum optimal menjalankan fungsi pengkoordinasian penyelesaian masalah warga.
Dasar Hukum Penahanan Dokumen Dipertanyakan
Ketua Umum AMPK, Rahman JP Hutabarat, menegaskan bahwa penahanan dokumen penting tanpa kejelasan hukum menimbulkan banyak pertanyaan.
“Sudah lebih dari dua tahun SKT itu dipegang kepala desa. Mengapa belum dikembalikan? Apa dasar hukumnya ditahan? Kalau proses administrasi terhenti, seharusnya dokumen segera dikembalikan kepada pihak yang menyerahkannya,” tegasnya.
Persoalan bermula saat Nuah Barus menyerahkan SKT milik bibinya itu kepada Kades Talapeta lewat Kaur Pemerintahan sebagai syarat pemecahan dokumen tanah. Baru dua minggu berkas diajukan, Sinik Br Ginting meninggal dunia sehingga proses terhenti. Namun hingga kini hanya surat jual beli yang dikembalikan, sedangkan SKT tetap tak kunjung diterima keluarga.
Nuah Barus menjelaskan, lahan seluas 18.000 m² itu sudah terjual sebagian seluas 6.000 m² sesuai prosedur, namun kelanjutan administrasi terhambat karena dokumen induk tidak dikembalikan. “Sudah dua kali ada upaya mediasi tapi belum ada titik terang,” tambahnya.
Menanggapi hal itu, Kades Talapeta hanya menegaskan bahwa proses terhenti lantaran tidak ada kejelasan ahli waris yang berhak menerima kembali dokumen tersebut.
Situasi Kondusif Usai Notulen Dibacakan
Di penghujung aksi, ketegangan mereda setelah Camat Sandi Sihombing membacakan dan menyerahkan salinan notulen hasil pertemuan kepada perwakilan AMPK. Selain soal SKT, dalam kesempatan itu AMPK juga menyampaikan keluhan bahwa sejumlah usulan pembangunan dari desa-desa di wilayah itu belum diteruskan ke Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
Dengan diserahkannya notulen tersebut, massa akhirnya membubarkan diri secara tertib dan situasi kembali aman.
Penulis : S Tarigan
Editor : S Tarigan

















