Dugaan Serius Penyalahgunaan Dana Desa di Tanah Abang, Kades Diduga Memalsukan Dokumen Dan Rangkap Jabatan

Jumat, 10 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUDAPOST.ID

DELI SERDANG – Sejalan dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dalam memberantas korupsi dan meningkatkan disiplin aparatur, muncul dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Tanah Abang, AF, Kecamatan Galang.

Oknum tersebut diduga kuat melakukan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk tahun anggaran 2023, 2024, hingga 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain penyalahgunaan dana, AF juga diduga sengaja memalsukan laporan pertanggungjawaban, membuat bukti pendukung fiktif, hingga memalsukan tanda tangan pada dokumen laporan tahunan desa agar penggunaan keuangan terlihat sah secara administrasi.

Kondisi ini diperparah dengan informasi bahwa AF juga berstatus sebagai karyawan di Perkebunan Lonsum, yang diduga menjadi penyebab ia sering tidak berada di kantor pada jam dinas resmi, jarang menjalankan tugas pelayanan, serta berulang kali menghindari konfirmasi awak media.

Meskipun pernah berjanji akan bersedia dimintai keterangan pada hari Senin mendatang pukul 09.00 WIB, hingga berita ini dimuat belum ada kepastian pelaksanaannya.

Ketua Umum Forum Wartawan dan LSM menyampaikan pernyataan tegas terkait dugaan pelanggaran tersebut. “Kami sangat prihatin sekaligus menyesalkan dugaan pelanggaran yang kian bertumpuk di Desa Tanah Abang.

Dana Desa dan Alokasi Dana Desa adalah uang rakyat, amanah konstitusi, yang dialirkan khusus untuk kesejahteraan warga, bukan untuk dipermainkan atau dimanipulasi,” ujarnya.

Dalam pernyataannya, pihaknya mengemukakan dua poin penting. Pertama, terkait pengelolaan keuangan yang wajib mengacu pada UU No. 6 Tahun 2014 jo UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa serta Permendagri No. 20 Tahun 2018.

Dugaan pembuatan laporan fiktif dan pemalsuan tanda tangan masuk ranah pidana berat, diancam Pasal 13 UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo 2001, serta Pasal 263 dan Pasal 603 KUHP Baru UU No. 1 Tahun 2023.

Kedua, terkait rangkap jabatan yang dinilai membuatnya terbagi perhatian. “Sebagai Kepala Desa, AF memiliki kewajiban penuh untuk bekerja sepenuh waktu dan fokus melayani masyarakat.

Sangat disarankan agar beliau memilih salah satu saja: tetap sebagai Kepala Desa dan melepaskan pekerjaan di perkebunan, atau berhenti dari jabatan untuk fokus pada pekerjaan di Lonsum,” tegasnya.

Oleh karena itu, pihaknya dengan tegas mendesak Kepolisian Resor Deli Serdang cq Unit Tipikor dan Kejaksaan Negeri Deli Serdang untuk:

1. Segera memanggil oknum Kades untuk pemeriksaan mendalam terkait dugaan penyalahgunaan dana, pembuatan laporan fiktif, pemalsuan tanda tangan, dan pelanggaran tugas kedinasan;

​2. Melakukan audit forensik dokumen serta pemeriksaan keseluruhan aliran dana periode 2023 hingga 2025 tanpa penundaan;

3. Menjatuhkan sanksi seberat-beratnya jika terbukti melanggar hukum, tanpa pandang bulu.

Selain itu, juga diminta agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Deli Serdang segera meninjau status keaktifan dan kewajiban jam kerja Kades tersebut.

Warga yang memiliki bukti tambahan diimbau untuk melaporkan kepada pihak berwenang demi kebenaran.

Warga desa Tanah Abang berharap dugaan ini segera ditindaklanjuti serius oleh pihak berwajib agar kebenaran terungkap dan keadilan bisa terwujud secepatnya.

Facebook Comments Box

Penulis : TIM

Editor : S Tarigan

Berita Terkait

Janji Kosong: Perjanjian Penyerahan SKT Diabaikan, Pejabat Tak Bertanggung Jawab
Gempar! Pria Diduga Curi Motor Nyaris Tewas Akibat Amukan Massa di STM Hilir
Janji Serahkan SKT pada 9 Juli, Massa Tetap Tak Percaya Sebelum Ada Tanda Tangan Resmi
Empat Tuntutan Warga Lau Barus Baru dan Penungkiren Disampaikan ke Camat STM Hilir Lewat Dialog AMPK
Oknum Anggota Polisi Polsek Tiga Juhar Diduga Menipu Dengan Tunggak Bayar Utang Dan Sewa Kost
Razia Narkoba di Kafe Patumbak, 23 Orang Positif Tes Urine – Massa Halangi Petugas dan Rusak Kendaraan Dinas
Bandar Besar AU alias AS Belum Tersentuh Hukum, Warga Pagar Merbau Khawatir Ada ‘Kaki Tangan’ di Aparat
Dikhawatirkan Rusak Generasi Muda, Warga Lima Desa di Pagar Merbau Lapor Maraknya Peredaran Narkoba
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:19

Dugaan Serius Penyalahgunaan Dana Desa di Tanah Abang, Kades Diduga Memalsukan Dokumen Dan Rangkap Jabatan

Kamis, 9 Juli 2026 - 13:31

Janji Kosong: Perjanjian Penyerahan SKT Diabaikan, Pejabat Tak Bertanggung Jawab

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:15

Gempar! Pria Diduga Curi Motor Nyaris Tewas Akibat Amukan Massa di STM Hilir

Senin, 6 Juli 2026 - 19:35

Janji Serahkan SKT pada 9 Juli, Massa Tetap Tak Percaya Sebelum Ada Tanda Tangan Resmi

Senin, 6 Juli 2026 - 18:47

Empat Tuntutan Warga Lau Barus Baru dan Penungkiren Disampaikan ke Camat STM Hilir Lewat Dialog AMPK

Berita Terbaru