GARUDAPOST.ID
STM HILIR – Harapan warga Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan (AMPK) kembali pupus. Meskipun telah disepakati dalam pertemuan sebelumnya bahwa Surat Keterangan Tanah (SKT) milik almarhumah Sinik Ginting akan diserahkan kepada Nuah Barus, kenyataannya dokumen tersebut tidak kunjung diberikan pada hari yang telah dijanjikan.
Kekecewaan semakin mendalam karena dua pihak yang dijanjikan sebagai saksi utama sekaligus penanggung jawab pelaksanaan perjanjian, yaitu Camat STM Hilir dan Kapolsek STM Hilir, justru tidak hadir di lokasi penyerahan yang telah disepakati bersama.
Dalam dialog sebelumnya, kedua pejabat tersebut telah sepakat untuk turut hadir dan menyaksikan penyerahan dokumen sebagai bentuk jaminan pelaksanaan yang transparan dan akuntabel. Namun pada hari pelaksanaan, kehadiran mereka nihil tanpa penjelasan resmi maupun pemberitahuan sebelumnya.
Warga menilai ketidakhadiran Camat dan Kapolsek tersebut adalah bukti nyata tidak adanya tanggung jawab atas kesepakatan yang telah dibuat. Hal ini memperkuat dugaan bahwa perjanjian yang disepakati bersama hanya dianggap sebagai janji manis semata, tanpa niat sungguh-sungguh untuk menyelesaikan persoalan yang sudah tertunda lebih dari dua tahun.
“Di mana tanggung jawab mereka? Di mana komitmen yang diucapkan saat berhadapan dengan kami? Jika pejabat yang berjanji saja tidak mau hadir, kepada siapa lagi kami harus percaya?” tegas perwakilan AMPK.
Akibat ketidakhadiran pihak berwenang dan dokumen yang tidak diserahkan, SKT tersebut kini masih berada dalam penguasaan Pemerintah Desa Talapeta. Warga semakin mempertanyakan alasan hukum yang dijadikan dasar penahanan dokumen tersebut, serta kewenangan pihak desa yang dinilai melebihi batas aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Camat STM Hilir maupun Kapolsek STM Hilir terkait alasan ketidakhadiran mereka dan kelanjutan nasib dokumen tanah tersebut. Masyarakat meminta perhatian Pemerintah Kabupaten Deli Serdang agar segera menindaklanjuti kelalaian ini dan menegakkan tanggung jawab aparat di wilayahnya.
Penulis : Tim
Editor : S Tarigan

















