garudapost.id jatim-TUBAN — Dugaan pungutan sebesar Rp2.000.000 yang dibebankan kepada wali murid saat pendaftaran ulang di SMAN 4 Tuban kini semakin memperkuat dugaan adanya ketidakketerbukaan dari pihak berwenang. Sebelumnya, Kepala Sekolah Dewi Insani diketahui memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan apa pun saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Kini, hal serupa juga dilakukan oleh Kepala Seksi (Kasi) Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Tuban.
Tim wartawan telah berupaya mengonfirmasi langsung kepada pihak Cabang Dinas Pendidikan yang membawahi SMA/SMK Negeri di wilayah Tuban, guna memperoleh penjelasan resmi terkait kebenaran pungutan tersebut, dasar hukumnya, serta langkah pengawasan yang telah diambil. Namun sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Kasi Cabang Dinas Pendidikan Tuban juga memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan apa pun atas konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp.
Kini terungkap bahwa dua pihak yang seharusnya memberikan penjelasan justru sama-sama menutup diri dari konfirmasi wartawan:
1. Kepala Sekolah SMAN 4 Tuban, Dewi Insani — Tidak menjawab konfirmasi terkait dasar pungutan Rp2 juta kepada wali murid.
2. Kasi Cabang Dinas Pendidikan Tuban — Juga tidak memberikan tanggapan saat dimintai keterangan dan klarifikasi.
Sikap bungkam secara berjenjang ini justru semakin memperkuat dugaan bahwa pungutan tersebut memang tidak memiliki dasar hukum yang sah dan tidak transparan. Jika pungutan itu sah, wajar, dan sesuai aturan, seharusnya kedua pihak berwenang tersebut berani menjelaskan secara terbuka kepada publik — bukan justru menghindar dan menutup akses informasi.
Perlu diketahui bahwa Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Tuban merupakan unit pelaksana teknis yang bertugas membina dan mengawasi seluruh SMA Negeri di wilayahnya. Cabang dinas memiliki kewajiban: Mengawasi pelaksanaan kebijakan pendidikan termasuk larangan pungutan liar. Memberikan penjelasan dan klarifikasi kepada masyarakat serta awak media. Menindaklanjuti setiap laporan dugaan pelanggaran di sekolah yang dibinanya
Oleh karena itu, ketika Cabang Dinas justru ikut bungkam dan tidak memberikan tanggapan, maka hal itu sangat patut dipertanyakan. Apakah pengawasan berjalan sebagaimana mestinya? Mengapa pihak yang berwenang mengawasi justru ikut menutup mulut ketika ada dugaan pelanggaran.
Sesuai ketentuan yang berlaku, pelaksanaan SPMB di seluruh SMA Negeri dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun. Disdik Jawa Timur pun telah menegaskan bahwa SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 berlangsung tanpa pungutan biaya . Sekolah negeri dibiayai oleh anggaran negara, sehingga tidak boleh membebani wali murid dengan biaya jutaan rupiah tanpa dasar hukum yang jelas dan persetujuan tertulis dari instansi berwenang.
Dengan Kepala Sekolah maupun Kasi Cabang Dinas sama-sama bungkam, maka wajar jika masyarakat menduga adanya kejanggalan yang sengaja ditutupi. Menghindari konfirmasi bukanlah sikap seorang pejabat publik yang terbuka dan transparan. Justru sikap diam ini menimbulkan kesan bahwa ada hal yang disembunyikan.
Masyarakat berhak mengetahui kebenaran. Oleh karena itu, diharapkan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Bojonegoro–Tuban serta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur segera turun tangan, melakukan pemeriksaan menyeluruh, dan memberikan penjelasan terbuka kepada publik. Jangan sampai pungutan liar terus berlangsung sementara pihak yang berwenang justru ikut bungkam.

















