GARUDAPOST.ID
DELI SERDANG – Sebuah insiden protokol terjadi dalam sebuah acara resmi di Kabupaten Deli Serdang, yang melibatkan Bupati dr. H. Asri Ludin Tambunan. Bupati terlihat meninggalkan lokasi acara setelah Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan oleh panitia saat beliau baru saja tiba di tempat kejadian.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Bupati Deli Serdang tiba di lokasi acara tepat pada pukul 09.28 WIB. Namun, belum sempat beliau menempati posisi kehormatan, panitia telah memulai upacara dengan mengumandangkan lagu kebangsaan. Insiden ini dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap tata urutan protokoler kenegaraan dan daerah, di mana pemimpin tertinggi daerah seharusnya berada di tempat utama sebelum acara inti dimulai.
Sumber dari lingkungan Pemkab Deli Serdang menyebutkan bahwa tindakan meninggalkan lokasi merupakan bentuk tegas dari Bupati atas ketidakprofesionalan panitia. “Ini bukan sekadar salah atur jadwal, melainkan penghinaan terhadap kewibawaan jabatan. Pengakuan ‘salah koordinasi’ tidak dapat menutupi kelalaian fatal dalam penerapan etika dan protokol,” ujar sumber tersebut.
Insiden ini menuai sorotan tajam mengenai kompetensi panitia pelaksana acara-acara pemerintahan di Deli Serdang. Masyarakat dan aparatur sipil negara mengharapkan agar setiap penyelenggaraan acara kedepannya lebih memperhatikan aspek protokoler demi menjaga marwah pimpinan dan institusi pemerintah daerah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak panitia belum memberikan klarifikasi resmi terkait insiden tersebut. Polresta Deli Serdang maupun Inspektorat Daerah belum dikonfirmasi apakah akan ada tindak lanjut evaluasi kinerja terhadap panitia pelaksana.
Penulis : S Tarigan
Editor : S Tarigan
Sumber Berita: Syahrul Anwar

















