Sat Reskrim Polres Tapteng Ringkus Pelaku Curanmor

Senin, 13 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudapost.id

TAPANULI TENGAH – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan barang elektronik dalam waktu singkat. Kurang dari 24 jam sejak dilporkan korban, petugas berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku berinisial MS (52) pada Senin dini hari (13/4/2026).

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim Iptu Dian Agustian Perdana, S.H., mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan korban, Firon Dominikus Marbun (25), warga Desa Pahieme I, Kecamatan Sorkam Barat, pada Minggu (12/4) pagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa pencurian tersebut diketahui korban pada Sabtu (11/4) sekitar pukul 07.00 WIB. Pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara merusak engsel pintu dapur. Dari lokasi tersebut, pelaku menggasak satu unit sepeda motor Honda Supra X 125, sebuah ponsel iPhone 7 Plus, dan sebuah ponsel Realme C50. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp20 juta.

Setelah menerima laporan pada Minggu pukul 04.30 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim langsung bergerak melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan teknis.
“Melalui pelacakan digital terhadap unit ponsel milik korban, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. MS diamankan petugas saat sedang melintas di Jalan Raden Saleh, Kelurahan Sorkam Kanan, pada Senin dini hari pukul 02.50 WIB,” ujar Iptu Dian Agustian

Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan ponsel Realme milik korban pada pelaku. Selain itu, MS juga kedapatan membawa sebilah senjata tajam jenis belati yang diselipkan di pinggangnya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti lainnya yang disembunyikan secara terpisah. Barang bukti Sepeda Motor korban ditemukan di area perkebunan sawit di Kecamatan Sorkam Barat dalam kondisi ditutupi pelepah sawit sedangkan Ponsel iPhone milik korban ditemukan terkubur di bawah sebuah pondok di Desa Pahieme.

Saat ini, tersangka MS beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor, dua unit ponsel, dan sebilah belati telah diamankan di Mako Polres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penulis : (Edi)

Editor : Armend

Berita Terkait

Pemkab Tapteng bersama BRI Cabang Sibolga Salurkan DTH untuk 443 KK Warga 
Polisi Amankan Satu Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Badiri Tapanuli Tengah
Gagalkan Percobaan Pencurian Kabel Telkom, Dua Pria di Sibuluan Raya Diamankan Polsek Pandan
Bupati Tapteng Lakukan Peletakan Batu Pertama 36 Unit Hunian Tetap Korban Bencana Bantuan Caritas Indonesia
Tahun Pertama Kepemimpinan Masinton – Mahmud, Pemkab Tapanuli Tengah Raih Opini WTP dari BPK RI
Polres Tapanuli Tengah Tangkap Pria Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Sirandorung
Pemkab Tapteng Gandeng BRIN, Optimalkan Sektor Unggulan dan Revitalisasi Situs Bongal
Oknum Kepala SDN 153017 PAHIEME Satu Sorkam Barat Dormauli Marbun Akan Dilaporkan Di Kejaksaan Negeri Sibolga.
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 08:02

Pemkab Tapteng bersama BRI Cabang Sibolga Salurkan DTH untuk 443 KK Warga 

Rabu, 15 Juli 2026 - 01:30

Polisi Amankan Satu Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Badiri Tapanuli Tengah

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:41

Gagalkan Percobaan Pencurian Kabel Telkom, Dua Pria di Sibuluan Raya Diamankan Polsek Pandan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 00:05

Bupati Tapteng Lakukan Peletakan Batu Pertama 36 Unit Hunian Tetap Korban Bencana Bantuan Caritas Indonesia

Senin, 1 Juni 2026 - 14:08

Tahun Pertama Kepemimpinan Masinton – Mahmud, Pemkab Tapanuli Tengah Raih Opini WTP dari BPK RI

Berita Terbaru