Garudapost.id-Saumlaki/Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Saumlaki menerima Klien Pembebasan Bersyarat (PB) dari Lapas Kelas III Saumlaki atas nama Roberth Simson Deliak, Rabu (09/09/).
Sebelum proses serah terima, klien terlebih dahulu menghadap Kepala Bapas Kelas II Saumlaki, Marthina Ch. Solilit, untuk menerima arahan terkait kewajiban yang harus dipatuhi selama menjalani masa pembimbingan. Selanjutnya, klien memperoleh penjelasan mengenai tata tertib, kewajiban wajib lapor, serta ketentuan selama menjalani program Pembebasan Bersyarat.
“Kami berharap klien dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Patuhi seluruh ketentuan, laksanakan wajib lapor, dan ikuti program pembimbingan agar proses reintegrasi sosial dapat berjalan dengan baik,” tegas Marthina.
Setelah itu, klien diserahkan kepada Pembimbing Kemasyarakatan (PK) untuk menjalani proses penerimaan, pencatatan, serta bimbingan dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan penerimaan tersebut, Bapas Saumlaki terus berkomitmen memastikan pembimbingan terhadap Klien Pemasyarakatan berjalan optimal guna mendukung keberhasilan reintegrasi sosial di tengah masyarakat.


























