GARUDAPOST.ID | LABUSEL – Dalam rangka mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), jajaran Polsek Torgamba bersama tim Gerebek Sarang Narkoba (GSN) melaksanakan penggerebekan di sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Pinang Awan Cikampak I B, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara, Kamis (16/4/2026).
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan informasi masyarakat yang menyampaikan keresahan terkait dugaan maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka. Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Torgamba AKP S. Gurusinga, S.H., memerintahkan personel untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan di lokasi yang dimaksud.
Operasi dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Torgamba IPTU Rajo Irawan Hamonangan, S.H., M.H., bersama sejumlah personel Polsek Torgamba serta didampingi Ketua GRANAT Labuhanbatu Selatan Rahmad Aruan dan Sekretaris Desa Aek Batu Syahrial.
Saat tim tiba di lokasi, rumah yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba ditemukan dalam keadaan terkunci, Petugas tidak menemukan adanya aktivitas mencurigakan, terduga pelaku tidak berada di tempat, serta tidak ditemukan orang maupun barang bukti terkait tindak pidana narkotika.
Meski demikian, petugas tetap memberikan imbauan kepada masyarakat sekitar agar lebih waspada terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang mencurigakan di lingkungannya.
Kapolsek Torgamba AKP S. Gurusinga, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus merespons setiap informasi dari masyarakat sebagai bentuk komitmen Polri dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Torgamba.
“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam upaya bersama memberantas peredaran narkoba,” tegas Kapolsek.
Dengan dilaksanakannya kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) tersebut, diharapkan dapat menekan ruang gerak pelaku peredaran gelap narkoba sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat di wilayah Kecamatan Torgamba.
( Ilham/TIM )







