10 Hari Bungkam, Kejari Rejang Lebong Belum Jawab Desakan Transparansi Tiga Kasus Korupsi yang Mandek

Sabtu, 20 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

REJANG LEBONG – Desakan publik agar Kejaksaan Negeri Rejang Lebong membuka secara transparan perkembangan tiga kasus dugaan korupsi yang dinilai mandek hingga kini belum mendapat tanggapan resmi. Hingga Jumat (19/6/2026), atau sepuluh hari sejak pertama kali disuarakan melalui pemberitaan media, Kejari Rejang Lebong masih memilih bungkam.

Permintaan transparansi tersebut pertama kali disampaikan pada 9 Juni 2026. Publik meminta kepastian hukum terhadap tiga perkara dugaan korupsi yang hingga saat ini belum menunjukkan perkembangan yang jelas. Namun, upaya konfirmasi yang dilakukan kepada pihak Kejari Rejang Lebong, khususnya Kasi Intelijen dan Kasi Pidana Khusus (Pidsus), belum membuahkan hasil.(GarudaPost.id-9Juni 2026)

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, ketidakjelasan status perkara tanpa adanya keputusan penghentian penyidikan (SP3) maupun pelimpahan perkara ke pengadilan dinilai berpotensi merugikan para pencari keadilan serta mengikis kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejak 9 Juni 2026, media telah berupaya meminta klarifikasi melalui sambungan telepon maupun pesan kepada pihak terkait di Kejari Rejang Lebong yang beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 13, Curup. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban maupun pernyataan resmi yang disampaikan kepada publik.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), badan publik pada prinsipnya memiliki kewajiban memberikan tanggapan atas permintaan informasi dalam batas waktu yang telah ditentukan. Karena itu, masyarakat berharap Kejari Rejang Lebong dapat segera memberikan penjelasan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah publik.

“Kami tidak menuduh siapa pun. Kami hanya meminta kepastian hukum. Jika memang ketiga kasus tersebut tidak terbukti, keluarkan SP3 dan sampaikan kepada publik. Jika terbukti, silakan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai perkara dibiarkan menggantung tanpa kejelasan,” ujar seorang sumber dari kalangan jurnalis independen di Rejang Lebong.

Hingga berita ini ditayangkan, Kasi Intelijen maupun Kasi Penkum Kejari Rejang Lebong belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang telah disampaikan media terkait perkembangan tiga kasus dugaan korupsi tersebut.

Penulis: Umd Waka Pimred Bengkulu

Facebook Comments Box

Berita Terkait

SEGUDANG PRESTASI SDUA BORONG 30 MEDALI DI BULAN AGUSTUS 2026
Zakaria Effendi Buka FTBI 2026, Bahasa Daerah Didorong Tetap Hidup di Tengah Zaman
REVITALISASI SMPN 4 REJANG LEBONG DANA APBN KEMENDIKBUD DIMULAI, KEJARI DAN DPRD HADIRI PENENTUAN TITIK NOL
Papan Proyek Dicopot, Transparansi Revitalisasi SD Unggulan Aisyiyah Curup Dipertanyakan
MUBAZIR! PROYEK LAPANGAN MINI SOCCER APBD PROVINSI DI SIMPANG NANGKA REJANG LEBONG DIDUGA TERBENGKALAI
DPRD Soroti Mandeknya Pelantikan BMA Rejang Lebong, Kegiatan Adat Terancam Tertunda
Empat Bulan Belum Dilantik, Pengurus BMA Rejang Lebong Pertanyakan Komitmen Pemda RL
Misteri !! Diduga Ditelantarkan, Alat CT Scan RS Dwitunggal Lama Picu Pertanyaan Publik
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 00:51

SEGUDANG PRESTASI SDUA BORONG 30 MEDALI DI BULAN AGUSTUS 2026

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:31

Zakaria Effendi Buka FTBI 2026, Bahasa Daerah Didorong Tetap Hidup di Tengah Zaman

Rabu, 19 Agustus 2026 - 22:28

REVITALISASI SMPN 4 REJANG LEBONG DANA APBN KEMENDIKBUD DIMULAI, KEJARI DAN DPRD HADIRI PENENTUAN TITIK NOL

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:46

Papan Proyek Dicopot, Transparansi Revitalisasi SD Unggulan Aisyiyah Curup Dipertanyakan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:10

MUBAZIR! PROYEK LAPANGAN MINI SOCCER APBD PROVINSI DI SIMPANG NANGKA REJANG LEBONG DIDUGA TERBENGKALAI

Berita Terbaru