MAHASISWA DELISERDANG MINTA GUBERNUR SUMUT TINJAU KESEJAHTERAAN 2.341 GURU PPPK PARUH WAKTU

Rabu, 22 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUDAPOST.ID | DELI SERDANG – Gabungan organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Mahasiswa Cipayung Plus Deliserdang meminta Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution untuk tidak sekadar menjadi penonton dalam permasalahan kesejahteraan 2.341 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang sudah tiga bulan tidak menerima gaji dari APBD Deliserdang.

Dalam jumpa pers Rabu (22/4/2026), Ketua HMI Deliserdang Fredy Dermawan bersama Ketua IMM Deliserdang Arief Perdiansyah dan Ketua HIMMAH Deliserdang Hafizh Tampubolon mengajak Gubernur untuk mengambil sikap tegas dengan memanggil dan mengevaluasi Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan.

“Gubernur adalah Wakil Pemerintah Pusat di daerah. Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014, beliau punya hak dan kewajiban untuk mengevaluasi APBD Deliserdang. Kami meminta segera mempertanyakan mengapa amanat UU ASN seolah dikerdilkan di sini,” ungkap Fredy.

Ia menambahkan, jika APBD Deliserdang lebih banyak terserap untuk belanja birokrasi tidak mendesak, Gubernur harus berani memerintahkan refocussing anggaran secara total. “Jangan biarkan guru-guru kita menjadi korban ego sektoral yang salah sasaran,” harapnya.

Mahasiswa tersebut menyebut narasi Pemkab Deliserdang yang menyatakan tidak adanya regulasi untuk penggajian melalui APBD adalah pembenaran, mengingat daerah tetangga seperti Kota Medan dan Pemerintah Provinsi Sumut telah menggaji guru PPPK Paruh Waktu dengan besaran sekitar Rp2 juta per bulan.

“Regulasinya jelas sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/227/SJ tanggal 16 Januari 2025 yang menyatakan Pemerintah daerah mengalokasikan anggaran dalam APBD untuk PPPK Paruh Waktu dengan klasifikasi 5.1.02.02.01.0083 Belanja jasa PPPK Paruh Waktu pada jabatan guru,” jelas Fredy.

Ia juga menegaskan agar Pemkab Deliserdang menghentikan pernyataan normatif dan segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Teknis Penggajian sebagai payung hukum sah. Selain itu, mereka menuntut pergeseran anggaran secara cepat tanpa menunggu proses APBD Perubahan.

“Kami tidak akan membiarkan martabat guru diinjak-injak oleh alibi administratif. Jika Pemkab tetap bebal, kami siap membawa ribuan harapan guru ini dari ruang kelas ke jalanan,” pungkasnya (S.Tarigan)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Penindakan Judi Togel ‘STM’ di Deli Tua Belum Berjalan, Masyarakat Dan LSM Meminta Perhatian Polda Sumut
Polsek Perbaungan Ungkap Kasus Curanmor, Tersangka Diamankan Setelah Buron
Dua Pembobol Rumah di Lubuk Pakam Dibekuk, Hasil Curian Dijual untuk Beli Narkoba
Pemkab Deli Serdang Tegaskan Hak Guru PPPK Paruh Waktu Tetap Terjamin, Pembayaran Sesuai Regulasi
Pengurus TP PKK Deli Serdang Periode 2025-2030 Dilantik, Bupati Tekankan Sinergi hingga Kecamatan
Pemkab Deli Serdang Sediakan Bus Antar-Jemput, Dukung Car Free Day Setiap Rabu
Pemkab Deli Serdang Berikan Penjelasan Ke BKN Terkait Laporan ASN, Dokumen Yang Beredar Bukan LHP
Pembangunan Kandang Ayam di Desa Siguci Disorot Warga, Diduga Tanpa Izin Dan Berlokasi di Bantaran Sungai

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 21:00

MAHASISWA DELISERDANG MINTA GUBERNUR SUMUT TINJAU KESEJAHTERAAN 2.341 GURU PPPK PARUH WAKTU

Rabu, 22 April 2026 - 17:26

Penindakan Judi Togel ‘STM’ di Deli Tua Belum Berjalan, Masyarakat Dan LSM Meminta Perhatian Polda Sumut

Rabu, 22 April 2026 - 12:46

Polsek Perbaungan Ungkap Kasus Curanmor, Tersangka Diamankan Setelah Buron

Selasa, 21 April 2026 - 20:36

Dua Pembobol Rumah di Lubuk Pakam Dibekuk, Hasil Curian Dijual untuk Beli Narkoba

Selasa, 21 April 2026 - 20:29

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Hak Guru PPPK Paruh Waktu Tetap Terjamin, Pembayaran Sesuai Regulasi

Berita Terbaru