GARUDAPOST.ID | DELI TUA – Penindakan praktik perjudian toto gelap (togel) merek ‘STM’ di beberapa titik Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang, hingga Rabu (22/4/2026) masih belum terlaksana atau jalan ditempat.
Kapolsek Delitua Polrestabes Medan, Kompol Kennedy Sitompul, dan Kanit Reskrim Iptu Putra Harahap mengkonfirmasi telah menerima informasi terkait kasus tersebut, namun penindakan masih nihil.
Hal ini menjadi sorotan masyarakat dan LSM OPAS Indonesia DPD Deli Serdang yang sebelumnya telah menyoroti praktik perjudian tersebut. Ketua DPD OPAS Deli Serdang, Wira Ginting, menyampaikan harapan agar pihak kepolisian mengambil tindakan tegas. “Kita menantikan nyali Polsek Delitua menindak judi togel STM itu,” ujarnya.
Menurut informasi yang diterima, praktik judi togel ‘STM’ tersebut diduga dikelola dan dikendalikan oleh oknum aparat sehingga dianggap “kebal hukum”. Untuk itu, Wira meminta agar Polda Sumatera Utara mengambil alih penanganan kasus ini. “Kita minta Poldasu segera mengatensi,” tambahnya.
Seorang warga berinisial Ginting di Delitua juga menyampaikan bahwa karena pengelolaannya terkait dengan oknum aparat atau satuan samping, penindakan tegas masih sulit dilakukan.
Beberapa titik peredaran togel yang teridentifikasi antara lain di GG Benteng dekat Bengkel Desa Mekar Sari, warkop di GG Japar Kelurahan Delitua Induk, GG Bayur yang dikelola orang berinisial Ol, serta warkop di GG Bakti Delitua Induk yang dikelola orang berinisial An. (S.Tarigan)









