Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Solar Subsidi Ke Kalimantan,Tersangka Asal Blora Di amankan.

Jumat, 24 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudapost.id jatim-SURABAYA,– Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Direktur Polairud Polda Jatim, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat terkait pengiriman BBM subsidi diduga tanpa dokumen resmi dari Blora, Jawa Tengah menuju Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, pada Senin (20/4/2026).

“Informasi tersebut kami tindak lanjuti dengan penyisiran di Pelabuhan Tanjung Perak, hingga ditemukan puluhan jerigen di truk Hino bernopol K 8779 NE di atas Kapal KM Jambo XII,” kata Kombes Arman didampingi Kabid Humas Polda Jatim,Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (23/4/26).

Dari hasil pemeriksaan, Polisi menemukan 31 jerigen berisi solar bersubsidi dengan total sekitar 930 liter.

Dalam kasus ini, petugas mengamankan satu tersangka berinisial NNG (52), warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Modus yang digunakan pelaku tergolong terstruktur. Pelaku memerintahkan pekerjanya membeli BBM di SPBU menggunakan barcode kendaraan, kemudian memindahkan solar dari tangki ke jerigen menggunakan pompa dan selang.

“Setelah terkumpul, BBM tersebut dikirim ke Pangkalan Bun untuk kebutuhan operasional pengolahan limbah plastik milik pelaku,” jelas Kombes Arman.

Ia menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menindak praktik ilegal yang merugikan negara.

“Pengungkapan ini sesuai instruksi Presiden untuk memberantas aktivitas ilegal, khususnya penyalahgunaan BBM bersubsidi,” tegasnya.

Kombes Arman juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus bersinergi dengan berbagai instansi lintas sektor untuk memberantas praktik penyelundupan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Kami akan terus menjalin sinergi untuk memutus rantai penyelundupan BBM subsidi, baik antar provinsi maupun di wilayah hukum Polda Jawa Timur,” pungkasnya.

Akibat perbuatan tersangka tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga sekitar Rp.300 juta, jika dikonversikan dengan harga BBM industri.

Dalam kasus ini tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp.60 miliar. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Penangkapan Sebelum Laporan Polisi,Kuasa Hukum Sebut Kasus Wartawan Amir Cacat Hukum Total.
Polres Pasuruan Ungkap Tambang Andesit Ilegal Di Purwosari,5 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka.
Kapolres Pasuruan Turut Serta Tanam Pohon Dalam Rangka HUT Yayasan Kemala Bhayangkari.
Polda Jatim Ungkap Produksi Minyakita Ilegal,Empt Orang Ditetapkan Tersangka.
Polres Bondowoso Amankan Dua Tersangka Penimbun 1 Ton BBM Bersubsidi.
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan DPO Curanmor Di Kalimas,Sempat Kabur Usai Firal.
Pencarian Lima Hari Berujung Duka,Korban Lakar Air Di Kalidawir Di Temukan.
Patut Dibanggakan Capaian Prestisius: 88 Siswa MAN 2 Gresik Lolos SNBP 2026. Lima Raih Golden Ticket.
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 21:31

Penangkapan Sebelum Laporan Polisi,Kuasa Hukum Sebut Kasus Wartawan Amir Cacat Hukum Total.

Jumat, 24 April 2026 - 21:19

Polres Pasuruan Ungkap Tambang Andesit Ilegal Di Purwosari,5 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka.

Rabu, 22 April 2026 - 23:03

Kapolres Pasuruan Turut Serta Tanam Pohon Dalam Rangka HUT Yayasan Kemala Bhayangkari.

Rabu, 22 April 2026 - 22:57

Polda Jatim Ungkap Produksi Minyakita Ilegal,Empt Orang Ditetapkan Tersangka.

Selasa, 21 April 2026 - 22:23

Polres Bondowoso Amankan Dua Tersangka Penimbun 1 Ton BBM Bersubsidi.

Berita Terbaru