GARUDAPOST.ID | PERCUT SEI TUAN, 23 APRIL 2026 – Seorang pria berinisial RDL alias Mabok (23) ditangkap polisi setelah melakukan penjambretan terhadap Siti Hajar (21) di Jalan Besar Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan pada 26 Maret 2026 sekitar pukul 03.30 WIB, saat korban berjalan kaki bersama teman-temannya.
Kapolsek Medan Tembung Kompol Ras Maju Tarigan menjelaskan, pelaku merampas tas korban yang berisi iPhone 13, uang tunai sekitar Rp18 juta, dan barang pribadi lainnya, membuat korban mengalami kerugian hingga Rp28 juta. Korban langsung melapor ke polisi.
Setelah penyelidikan, polisi menangkap pelaku di Jalan Letda Sujono Medan Tembung pada Kamis (23/4/2026). Dari interogasi, pelaku mengaku telah memantau korban dan kabur menggunakan sepeda motor usai menjambret.
Barang hasil kejahatan digunakan untuk kepentingan pribadi: handphone, parfum, dan alat make up diberikan kepada pacarnya, sedangkan uang tunai dihabiskan untuk membeli pakaian dan berfoya-foya.
Saat pengembangan barang bukti, pelaku melakukan perlawanan dengan senjata tajam sehingga membahayakan petugas. Polisi terpaksa menembak kaki pelaku sebelum membawanya ke RS Bhayangkara untuk perawatan.
Diketahui pelaku adalah residivis yang baru bebas Januari 2026 dalam kasus serupa, dan juga terlibat pencurian sepeda motor di Medan Tembung. Ia telah berulang kali melakukan pencurian dengan kekerasan di wilayah Polrestabes Medan. (ST)













