Kurang dari 24 jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi

Rabu, 29 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudapost.id-Jakarta/PT Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada Empat ahli waris korban meninggal dunia dalam kecelakaan KRL dengan kereta api jarak jauh yang terjadi di Bekasi pada Senin, 27 April 2026.

Santunan untuk korban Adelia Rifani diserahkan langsung oleh Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, kepada ayah korban, Haerusli, sebagai ahli waris sah, pada Selasa (28/04/2026). Sementara itu, santunan bagi korban Nurlaela diserahkan kepada suaminya, Haris Rusman, santunan bagi korban Ristuti Kustirahayu diserahkan kepada suaminya, Suyatno, dan santunan bagi korban Enggar Retno K., diserahkan kepada suaminya.

Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menyampaikan bahwa santunan tersebut merupakan salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat. Hal ini sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964. “Kami memastikan seluruh hak korban dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat. Ini adalah bentuk komitmen kami bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujarnya.

la menegaskan bahwa kecepatan penyerahan santunan menjadi prioritas utama, mulai dari proses pendataan korban, verifikasi ahli waris, hingga penyaluran santunan. “Kami berupaya agar santunan dapat diterima oleh ahli waris secepat mungkin, sehingga dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” tambahnya.

Berdasarkan data yang dihimpun hingga Selasa, pukul 18.00 WIB, total korban dalam kecelakaan tersebut mencapai 103 orang, yang terdiri dari 15 meninggal dunia dan 88 luka-luka. Dari total korban meninggal dunia, 4 korban telah dibayarkan dan 11 korban yang baru teridentifikasi, sedang dalam proses survei.

Masing-masing ahli waris korban meninggal dunia menerima santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp50 juta. Selain itu, melalui kerja sama KAI dengan Jasaraharja Putera, terdapat tambahan santunan sebesar Rp40 juta. Sementara itu, untuk korban luka-luka, Jasa Raharja menjamin biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta, serta tambahan jaminan dari Jasaraharja Putera hingga Rp30 juta.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dukcapil Kab. Karawang Hadir Jemput Bola untuk Warga Binaan.
Kecelakaan Maut di Stasiun Bekasi Timur, 15 Orang Tewas, Puluhan Luka Luka
Panyaweuyan selain Wisata ternyata Sentra Pertanian Bawang Merah.
Kepala BPOM Dorong Kolaborasi ABG di i3L University, Langkah Nyata Pengembangan ATMP Nasional
Segala Program BPOM adalah Manifestasi Tanggung Jawab kepada Publik
Kepala BPOM Lantik Pejabat Fungsional, Sang Ujung Tombak Pengawasan Obat Makanan Ibu Pertiwi
Bupati Majalengka Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otonomi Daerah ke-XXX.
Kepala LLDikti Sumut Diperiksa Kasus Korupsi KIP Mahasiswa Miskin @Mahasiswa Demo Kejatisu

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 17:11

Dukcapil Kab. Karawang Hadir Jemput Bola untuk Warga Binaan.

Rabu, 29 April 2026 - 16:54

Kecelakaan Maut di Stasiun Bekasi Timur, 15 Orang Tewas, Puluhan Luka Luka

Rabu, 29 April 2026 - 15:53

Panyaweuyan selain Wisata ternyata Sentra Pertanian Bawang Merah.

Rabu, 29 April 2026 - 12:37

Kepala BPOM Dorong Kolaborasi ABG di i3L University, Langkah Nyata Pengembangan ATMP Nasional

Rabu, 29 April 2026 - 08:04

Kurang dari 24 jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi

Berita Terbaru