Diduga Material dan Kayu Hasil Pelebaran Jalan Berpotensi Disalahgunakan

Sabtu, 1 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUDAPOST.ID

TOBA – Dugaan pengelolaan material hasil pelebaran jalan di Kabupaten Toba menjadi sorotan publik. Warga mempertanyakan tujuan kayu pinus yang telah dipotong rapi dan di Tumpuk di pinggir jalan, serta bebatuan hasil kerukan yang disebut-sebut ditumpuk di lahan konsesi TPL.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah pertanyaan pun mengemuka. Untuk apa kayu pinus tersebut dipotong rapi? Siapa yang berwenang menguasai dan memanfaatkan kayu maupun material batu hasil pelebaran jalan? Atas dasar apa material tersebut ditempatkan di lahan konsesi TPL? Apakah lokasi tersebut memang telah ditetapkan sebagai spoil bank atau lokasi penampungan material sesuai dokumen teknis proyek?

Publik juga mempertanyakan siapa yang akan bertanggung jawab apabila material maupun kayu hasil pekerjaan proyek tersebut nantinya dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau diperjualbelikan tanpa prosedur yang sah.

 

Secara hukum, apabila terbukti terjadi pengambilan atau pemanfaatan material proyek maupun hasil hutan untuk kepentingan pribadi tanpa izin, perbuatan tersebut

dapat berimplikasi pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ketentuan dalam KUHP mengenai pencurian atau penggelapan, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta perubahannya, serta UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, apabila unsur-unsur tindak pidananya terbukti berdasarkan proses hukum yang berlaku.

 

Dalam pelaksanaan proyek pemerintah, material sisa hasil galian pada prinsipnya harus dikelola sesuai dokumen lingkungan dan ketentuan teknis yang berlaku.

 

Apabila memiliki nilai ekonomis dan akan dimanfaatkan, pengelolaannya harus mengikuti mekanisme resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi negara.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari instansi pelaksana proyek maupun pihak terkait mengenai status kayu pinus dan material batu tersebut, termasuk dasar penempatannya di lokasi yang dipersoalkan masyarakat. Media masih berupaya memperoleh konfirmasi agar informasi yang kepada publik tetap berimbang sesuai prinsip jurnalistik.

Facebook Comments Box

Penulis : Tomuan.S

Editor : S Tarigan

Berita Terkait

Bupati Toba Tegaskan Stop Kekerasan dan Bullying Terhadap Anak
Patroli Blue Light Malam Minggu, Polres Toba Pastikan Kamtibmas Tetap Aman dan Kondusif
Diduga Terjadi Manipulasi Dokumen, Warga Pardinggaran Desak Kepala SDN 173554 Berikan Klarifikasi
Rapat Koordinasi Persiapan Evaluasi TP PKK Provsu, Astita Simanjuntak Minta Sinergi Lintas Sektoral Dioptimalkan
Sinyal Internet Lumpuh Seharian di Habornas, Kabel Optik Putus Akibat Proyek Pelebaran Jalan Parsoburan
Pelebaran Jalan Disetujui, Desa Batu Manumpak Toba Siap Kembangkan Potensi Wisata Bukit Unik
Pemkab Toba Respons Cepat Permohonan Warga, Dinas PUTR Perlebar Akses Jalan Menuju Desa Batu Manumpak
Kantor Desa Lumbanpea Kerap Tutup Saat Jam Kerja, Pelayanan Publik Dipertanyakan
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 18:58

Bupati Toba Tegaskan Stop Kekerasan dan Bullying Terhadap Anak

Minggu, 2 Agustus 2026 - 16:36

Patroli Blue Light Malam Minggu, Polres Toba Pastikan Kamtibmas Tetap Aman dan Kondusif

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:59

Diduga Terjadi Manipulasi Dokumen, Warga Pardinggaran Desak Kepala SDN 173554 Berikan Klarifikasi

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:46

Diduga Material dan Kayu Hasil Pelebaran Jalan Berpotensi Disalahgunakan

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:04

Rapat Koordinasi Persiapan Evaluasi TP PKK Provsu, Astita Simanjuntak Minta Sinergi Lintas Sektoral Dioptimalkan

Berita Terbaru

Ambon

Rutan Masohi Pasarkan Hasil Panen Sawi Warga Binaan

Selasa, 4 Agu 2026 - 22:41