GARUDAPOST.ID
DELI SERDANG – Polresta Deli Serdang mencatat pencapaian signifikan dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Hingga periode Januari–Agustus 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap sebanyak 403 kasus narkotika.
Angka ini menunjukkan peningkatan drastis dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025 yang hanya mencapai 258 kasus.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reserse Narkoba Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa lonjakan pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata komitmen kepolisian untuk memberantas narkoba hingga ke akar rumput.
Penindakan tidak hanya menyasar pengguna atau pengedar lapangan, tetapi juga difokuskan untuk membongkar mata rantai jaringan peredaran gelap secara lebih luas.
“Kami tidak akan berdiam diri. Tindakan tegas akan kita lakukan dan kita ratakan hingga ke akar rumput. Jangan bermain dengan narkoba di wilayah hukum Polresta Deli Serdang,” tegas Kasat Reserse Narkoba, Senin (31/8/2026).
Kompol Dr. Ferry Kusnadi juga menyampaikan pesan keras dan ultimatum jelas kepada siapa pun yang masih mencoba terlibat dalam bisnis barang haram tersebut: “Tinggalkan, atau terima konsekuensinya.”
Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa Polresta Deli Serdang tidak memberikan toleransi sekecil apa pun terhadap aktivitas narkotika.
Dengan capaian 403 kasus sepanjang delapan bulan pertama tahun 2026, Polresta Deli Serdang menegaskan bahwa perang terhadap narkoba bukan sekadar slogan.
Penindakan akan terus digencarkan sebagai upaya memutus rantai peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman barang haram yang merusak masa depan bangsa.
Penulis : S Tarigan
Editor : S Tarigan


























